Liputan4. com Jateng 6/12/2023
Kota Pekalongan
Selama ini pemerintah kota pekalongan melalui dinas kelautan dan perikanan kota pekalongan menyewa lahan dalam melakukan kegiatan lelang pada PT Perum Perikanan Indonesia,
Setiap tahun kami membayar 1,2 Milyar per tahun dan dibayar per bulan, hal ini menjadikan pemerintah kota pekalongan menginginkan pembangunan Tempat Pelalangan ikan (TPI) sendiri tapi rencana tersebut belum bisa diwujudkan di karenakan DED (Detail Engineering Design)
perencanaan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan(TPI) yang diajukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) belum disetujui oleh Tim TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH (TPAD)
kota pekalongan.
Hal itu seperti yang Diungkapkan oleh kepala dinas kelautan dan perikanan kota pekalongan kepada media liputan4. com di ruangannya pada 27/11/2023
Sugiyo kepala dinas Kelautan dan perikanan menceritakan awal mulanya pihak Dinas Kelautan Perikanan mengajukan anggaran DED (Detail Engineering Design)
kepada Pemerintah kota Pekalongan dan dibahas di banggar dprd kota pekalongan, lalu dari pihak DPRD telah menyetujuinya. Setelah proses dari banggar DPRD dokumen pengajuan tersebut di koreksi oleh tim TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH (TPAD) kota Pekalongan
Alkhasil pengajuan anggaran DED pembangunan TPI tersebut di tolak oleh Tim TPAD kota pekalongan dengan alasan dikarenakan lahan yang berada di Krapyak untuk pembangunan TPI tersebut,belum jelas serta di sinyalir diakui sebagai lahan milik perusahaan BUMN yaitu PT Perum Perikanan Indonesia padahal kita lihat disini keadaan dari TPI tersebut seperti tidak layak dan PT Perum perikanan Indonesia di kota pekalongan yang memiliki dan mengelola aset di kawasan Pelabuhan Perikanan Pekalongan di duga tidak mengurus ataupun merenovasi keadaan TPI yang terlihat seperti tidak layak.namun setelah pemkot Pekalongan ingin membangun TPI sendiri malah mengklaim lahan Krapyak yang untuk pembangunan TPI baru, seharusnya dari pihak
PT BUMN tersebut alangkah baiknya PT BUMN Perum Perikanan Indonesia bisa legowo memberikan lahan Krapyak kepada pemerintah kota pekalongan karena masyarakat kota pekalongan membutuhkan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) yang Layak agar bisa menarik para penjual ikan dari luar serta aktivitas lelang dengan nyaman.
Masyarakat dan pemerintah kota pekalongan bisa mengembangkan dalam bidang kegiatan perikanan. Ungkapnya
Serta sugiyo juga menambahkan Bahwa selama ini Pemerintah kota pekalongan dalam mengelola Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) masih menggunakan asset milik Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dengan sistim sewa,
Sugiyo berharap semoga ke depan Pemerintah Kota Pekalongan dapat memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sendiri dengan menggunakan asset milik daerah sendiri.
Biar segera dibangunnya pelabuhan perikanan terpadu Onsore yang didalamnya sudah ada fasilitas tempat pelelangan ikan, karena pengelolaan TPI adalah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Tutupnya
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Disinyalir Lahan Krapyak Di Klaim PT BUMN PERINDO, DED Pembangunan TPI Ditolak TPAD Kota Pekalongan Wartawan: REDAKSI JATENG
Tidak ada komentar