Ditolak Rujuk, Mantan Suami Terbakar Cemburu : Tikam Perut Mantan Istrinya

HAK SUARA
9 Nov 2023 17:41
Kriminal 0 159
1 menit membaca

Binjai, Liputan4.com – Hari rabu tanggal 08 november 2023 tim sat reskrim polres binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat di dusun kantil desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara,

Dimana awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut pelaku MH als LEHEN (30) (mantan suami korban) mendatangi rumah korban mantan istrinya SA als SARI (18) di desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi,

Setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku MH als LEHEN langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada : tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan.

Terhadap terduga pelaku MH als LEHEN (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Terang AKP ZUHATTA MAHADI, S.T.K., S.I.K.,(Abdi)

(humasresbinjai, 9/11/2023)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ditolak Rujuk, Mantan Suami Terbakar Cemburu : Tikam Perut Mantan Istrinya Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x