Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dugaan Keracunan MBG di Banyuwangi Diselidiki, BGN Tegaskan Penindakan dan Perketat Keamanan Pangan

×

Dugaan Keracunan MBG di Banyuwangi Diselidiki, BGN Tegaskan Penindakan dan Perketat Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI – Dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menyoroti pentingnya keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemerintah. Enam siswa dan seorang guru dilaporkan mengalami gangguan kesehatan pada Kamis (8/10/2026), sementara penyebab kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Kasus ini menjadi perhatian di tengah tuntutan agar pelaksanaan MBG diawasi secara ketat dan setiap dugaan kelalaian ditindaklanjuti secara transparan.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan komitmen memperkuat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan sampel makanan dan investigasi ketika muncul laporan dugaan keracunan.

Berdasarkan laporan Radio VIS FM, gejala awal dialami tiga siswa sekitar pukul 09.30 WIB.

Mereka mengeluhkan sakit perut, mual, pusing, hingga muntah setelah mengonsumsi menu MBG.

Sekitar 30 menit kemudian, tiga siswa lainnya dan seorang guru dilaporkan mengalami gejala serupa.

Kepala Puskesmas Songgon, Dadang Tripitoko, mengatakan para korban telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani observasi.

Menurut keterangannya kepada Radio VIS FM, kondisi ketujuh korban berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dan mereka kemudian diperbolehkan menjalani rawat jalan.

“Setelah menjalani proses observasi ketat selama dua jam, kondisi kesehatan tujuh korban menunjukkan perbaikan yang signifikan hingga akhirnya diizinkan rawat jalan,” ujar Dadang, sebagaimana dikutip Radio VIS FM.

Meski kondisi korban dilaporkan membaik, penyebab gangguan kesehatan tersebut belum dapat dipastikan. Petugas telah mengambil sampel berupa nasi putih, sate ayam beserta bumbunya, tahu goreng, acar timun, anggur, dan susu untuk diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah Banyuwangi.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kontaminasi yang berkaitan dengan gejala para korban.

*BGN Tegaskan Penindakan terhadap Pelanggaran SOP*

Di tengah penanganan kasus Banyuwangi, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa laporan dugaan keracunan harus diikuti pemeriksaan dan investigasi.

Dalam siaran pers BGN pada 5 Agustus 2026, ia menjelaskan bahwa langkah penanganan dapat mencakup penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, pengujian sampel makanan, serta pemeriksaan untuk mengidentifikasi penyebab kejadian.

“Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu gitu,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi BGN.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan pengelola dapur dalam menjalankan SOP.

Apabila investigasi menemukan unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa program pemenuhan gizi tidak boleh mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah, tanpa membedakan kedudukan atau perannya dalam penyelenggaraan program.

Dalam pemberitaan mengenai kasus MBG di Sidoarjo pada September 2026, Sudaryono juga menyatakan BGN tidak akan memberikan bantuan kepada pengelola SPPG apabila ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang disampaikan BGN terhadap dugaan pelanggaran, tetapi penerapan sanksi dalam kasus Banyuwangi tetap harus menunggu hasil pemeriksaan tersendiri.

*SOP Pendinginan Makanan Diperketat*

Upaya memperkuat keamanan pangan juga dilakukan melalui penerbitan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan.

Dalam siaran pers pada 7 Oktober 2026, BGN menyebut aturan tersebut telah berlaku efektif sejak 4 September 2026 dan menjadi pedoman pengendalian proses pendinginan makanan di SPPG.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menjelaskan bahwa pengendalian suhu dan waktu merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan makanan setelah dimasak.

“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian,” ujar Prima dalam siaran pers BGN.

SOP tersebut mengatur sejumlah tahapan, termasuk penggunaan ruang pendinginan dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius, kebersihan wadah dan peralatan, penggunaan alat pelindung diri, serta pencatatan suhu dan waktu makanan.

Proses pendinginan atau *resting* juga dibatasi maksimal satu jam dengan pengendalian suhu yang sesuai.

BGN menegaskan pencatatan diperlukan agar setiap tahapan dapat dipantau dan ditelusuri.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada pelaksanaan di lapangan, mulai dari pengolahan dan pendinginan hingga pemorsian serta distribusi makanan ke sekolah.

Penerapan SOP perlu disertai pemeriksaan rutin, pelatihan petugas, pencatatan yang akurat, dan evaluasi terhadap dapur yang tidak memenuhi persyaratan.

Apabila ditemukan risiko terhadap keamanan pangan, otoritas terkait perlu mengambil langkah korektif sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional jika diperlukan.

*Wacana Dewan HAM PBB dan Akuntabilitas Program MBG*

Perhatian terhadap kasus keracunan MBG juga meluas ke persoalan akuntabilitas dan perlindungan hak anak.

Kowantara News pada 11 Oktober 2026 mengangkat wacana mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Dewan HAM PBB, dengan merujuk pada angka insiden dan korban yang disebut dalam pemberitaannya.

Angka sedikitnya 71 insiden dan lebih dari 5.482 korban yang dikaitkan dengan data BGN serta pemantauan Komnas HAM perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber asli, periode pencatatan, dan metode pengumpulan datanya.

Angka tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai data resmi yang telah terverifikasi sebelum asal-usul dan cakupannya dipastikan.

Dalam konteks penanganan kasus, proses hukum nasional menjadi jalur penting untuk mengusut dugaan pelanggaran, mengumpulkan bukti, menentukan pihak yang bertanggung jawab, dan menjatuhkan sanksi apabila unsur pelanggaran terbukti.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan mekanisme HAM internasional perlu dinilai berdasarkan mandat, prosedur, dan persyaratan yang berlaku pada lembaga terkait.

Karena itu, pembahasan mengenai jalur internasional tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan investigasi setiap kasus.

Sebaliknya, transparansi hasil pemeriksaan, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan anak harus menjadi bagian utama dari pertanggungjawaban penyelenggaraan MBG.

*Pemulihan Korban dan Transparansi Hasil Investigasi*

Di Banyuwangi, prioritas berikutnya adalah memastikan kondisi para korban terus dipantau dan keluarga memperoleh informasi yang jelas.

Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, sekolah, dan pengelola SPPG perlu berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan medis terpenuhi serta mendeteksi kemungkinan munculnya gejala tambahan pada penerima manfaat lainnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium dan perkembangan investigasi juga perlu disampaikan secara terbuka setelah tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan pelanggaran, publik perlu memperoleh informasi mengenai tindakan korektif dan sanksi yang diambil sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi korban.

Dugaan keracunan di SDN 2 Sumberbulu menjadi pengingat bahwa keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang disalurkan atau penerima manfaat yang dijangkau.

Keamanan makanan, kepatuhan terhadap SOP, penanganan korban, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar harus berjalan beriringan.

Sebelum hasil laboratorium diumumkan, penyebab kejadian di Banyuwangi belum dapat dipastikan.

Karena itu, penyelidikan berbasis bukti, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk melindungi penerima manfaat sekaligus memperbaiki pelaksanaan program MBG ke depan.