JAKARTA- Lantaran rekan bisnisnya yang bernama Fadh El Fous bin A Rafiq – biasa disapa Fadh A Rafiq diduga telah mengkriminalisasi dirinya dengan laporan palsu alias hoax di Polda Metro Jaya.
Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono mengadukan Fadh El Fous bin A Rafiq ke Mabes Polri.
Uniknya, keenam LP itu hanya berisi dua macam tuduhan, yakni penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual. Tiga LP terkait penipuan/penggelapan, tiga LP lainnya terkait kekerasan seksual. Pelapor dan korban adalah orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.
Yosita Theresia Manangka, misalnya, mewakili korban Irwan Samudra melaporkan Faisal dengan tuduhan pemerasan/penipuan/penggelapan. Laporan Yosita diterima Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Maret 2025. “Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, teryata LP tersebut adalah palsu alias hoax (tidak terbukti),” ujar Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H, kuasa hukum Faisal kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).
Belakangan, sambung Abdul Gofur, diketahui bahwa oknum penyidik yang menangani LP tersebut akhirnya menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, sang penyidik, Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H. selaku Kanit yang memeriksa perkara yang dilaporkan Yosita menerima uang sebesar Rp200 juta dari pelapor Yosita Theresia Manangka, ditambah Rp100 juta dari Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.
Ajaibnya, Yosita ini juga membuat LP terhadap Faisal dengan tuduhan kekerasan seksual. Korbannya adalah dirinya sendiri. LP Yosita di Polda yang sama dengan nomor: LP 2033/III/2025/SPKT/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Maret 2025 belum berposes lanjut. Diduga oknum polisi yang menangani LP tersebut sedang menunggu setoran terlebih dahulu dari Yosita dan bohirnya, Fadh A Rafiq.
LP lainnya juga masih terkait dengan orang yang sama, Faisal sebagai terlapor, dan Fadh A Rafiq diduga sebagai pelapor menggunakan tangan orang lain. Laporan Polisi No.: LP/B/2300/TV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2025, misalnya, Fadh A Rafiq menggunakan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai pelapor alias korban dan dirinya sebagai saksi.
Dalam laporannya, Rully mengaku mangalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, pada tanggal 30 Oktober 2022. “Sesuatu yang amat muskil, peristiwa 3 tahun lalu baru dilaporkan sekarang, Anda waras bro?” ucap Abdul Gofur heran.
Mencermati sengkarut penerapan hukum atas klirnnya di Polda Metro Jaya, itu, Abdul Gofur, kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri. Surat setebal 7 halaman yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang dinilai proses hukumnya sangat janggal, tidak professional, dan merusak tatanan hukum yang terjadi pada Faisal.
“Proses pemeriksaan laporan polisi terhadap klien kami, Bapak Faisal, telah mengesampingkan dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana berdasarkan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 junto Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Abdul Gofur.
Terkait kasus kekerasan seksual terhadap Rully Indah Sari yang kini sudah masuk tahap penyidikan, terlapor Faisal telah memberikan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Pertama, tanggal 30 Oktober 2022 adalah hari Minggu, kantor Visitama sebagai tempat kejadian perkara menurut laporan Rully sedang tutup, hari libur alias tanggal merah.
Kedua, pada hari dan tanggal tersebut, lanjut Abdul Gofur, kliennya, Faisal, berada di tempat saudaranya merayakan Ultah kerabatnya. Ketiga, pada hari dan tanggal yang sama, Fadh A Rafiq sebagai saksi dalam LP, sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera Riau.
“Ini merupakan fitnah keji yang sangat luar biasa. Kami dapat buktikan melalui gelar perkara khusus/gelar perkara luar biasa agar dapat terungkap dan diketahui fakta yang sebenarnya secara adil dan berimbang,” tegas Abdul Gofur.
Kasus kriminalisasi terhadap Faisal ini memicu komentar dari beberapa pihak. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya amat prihatin terhadap kinerja anggota Polri dimana-mana.
Wilsom Lalengke menilai institusi penegak hukum itu telah berubah jadi sarang mafia hukum, yang menggunakan kewenangan hukum yang diberikan negara untuk mengkriminalisasi siapapun demi kepentingan diri sendiri dan atau pihak tertentu.
“Sangat miris melihat Polri kita sekarang ini. Di mana-mana kerjanya menghalalkan segala cara, melalui penggungaan kewenangan hukum seenak perutnya, mengkriminalisasi warga, demi pihak tertentu, demi dapat cuan, demi dapat jabatan. Di tangan polisi, orang benar dibuat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersalah dan pantas dipenjarakan, sebaliknya orang yang salah dibela mati-matian seolah-olah orang benar,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia, ini.
Untuk itu, lanjut Wilson Lalengke, dirinya mendesak Kapolri agar benar-benar bekerja membersihkan semua lini di lingkungan Polri. “Saya meminta Kapolri serius melakukan bersih-bersih di lingkungan Polri, oknum aparat yang otak jiwanya sudah miring, sebaiknya dibinasakan saja,” tegas tokoh nasional yang dikenal gigih membela masyarakat terzolimi itu.