Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Hukum

Dugaan Korupsi Sponsor MXGP. Kejati NTB Gerak Cepat Segera Panggil PT SEG

5
×

Dugaan Korupsi Sponsor MXGP. Kejati NTB Gerak Cepat Segera Panggil PT SEG

Sebarkan artikel ini

Mataram – Gerak cepat dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB untuk membongkar dugaan korupsi sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Kejati NTB berencana segera memanggil PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi PT SEG ini penting dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum menjadwalkan hal itu karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

‎”Belum terjadwal, liat perkembangan lid (penyelidikan),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli, Minggu (9/11) pagi.

Penyelidikan Kejati NTB ini berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Dari sumber internal di korps Adhiyaksa, dugaan penyimpangan sponsor ini terkuak setelah salah satu perusahaan mengadukan hal ini ke Kejati NTB.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Beberapa kejanggalan yang membuat kasus ini mencuat, agenda balap internasional itu memiliki begitu banyak sponsor besar. Dan Bank NTB Syariah mengucurkan dana puluhan miliar dalam ajang ini dengan dalih sponsorship.

“Aneh, terus uang sponsor kemana. Ini yang ditelusuri,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Dari sumber berbeda, sponsor Bank NTB Syariah untuk MXGP juga mencuri perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. Selain dari sisi jumlahnya mencapai belasan miliar, ada uang pinjaman untuk event organizer (EO) yang nilainya juga fantastis.

“Infonya Kejati akan berkoordinasi dengan OJK terkait dugaan korupsi sponsorship ini,” kata sumber ini.

MXGP NTB yang awalnya menjadi buah bibir sebagai agenda balap motor internasional, berubah menjadi pergunjingan. Setahun berlalu hutang miliaran tak kunjung ada kejelasan. Dari sekitar sepuluh vendor, tagihannya nyaris menembus Rp 10 Miliar.

Untuk meredakan protes PT SEG sempat menerbitkan cek. Namun, cek tersebut kosong tak dapat dicairkan hingga kini. Ada tiga cek kosong yang dikeluarkan oleh PT SEG.

Direktur Utama PT SEG Diaz Rahmah Irhani yang dikonfirmasi via ponsel tak memberikan jawaban. Kantor PT SEG yang ada di Jalan Majapahit pun sudah lama tutup.