FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sembilan Hakim Konstitusi yang terlibat dalam penanganan perkara uji materi batas usia capres-cawapres diadukan Mahkamah Konstitusi. Para hakim yang menerima gugatan itu dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Pihak MK mengakui jika setidaknya ada tujuh laporan yang masuk pascaputusan yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres. Dari sejumlah laporan itu, ada beberapa tuntutan dari para pelapor.
Banyaknya laporan itu diakui juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Dia turut merespons ramainya pendapat publik, usai MK mengabulkan sebagian gugatan usia batas minimal capres-cawapres.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengungkap jika setidaknya ada tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan,” ucap Enny Nurbaningsih.
Tujuh laporan itu datang dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Tidak ada komentar