FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Erick Thohir melaporkan 4 BUMN bermasalah yakni, PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food pada Selasa (3/10) lalu.
“Menteri BUMN dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR telah menyampaikan soal penyalahgunaan dugaan dana pensiun disalahgunakan. Hal ini ditindaklanjuti dengan menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Agung. Tentu kami menuntut agar permasalahan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak hak ribuan karyawan,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Intan menambahkan, dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dapen di beberapa BUMN bisa berdampak besar bagi kinerja perusahaan serta menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, ia meminta agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas.
“Harus ada efek jera bagi pelakunya, karena telah merugikan para pensiunan karyawan BUMN dan keluarganya. Salah kelola dana pensiun harus diusut tuntas,” jelas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Intan mengungkap, data terakhir di tahun 2022 terdapat 48 dana pensiun manfaat pasti (Dapen) BUMN dengan total peserta tercatat 674.100 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 77 persen sudah memasuki masa pensiun.
Sayangnya, dari 48 BUMN hanya 14 Dapen BUMN yang memiliki tingkat Rasio Kecukupan Dana (RKD). Sementara 34 Dapen BUMN lainnya memiliki RKD dibawah 100 persen.
Tidak ada komentar