Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Fakta Demo Jayapura: Penertiban Aparat Disebut Sesuai Prosedur, Aspirasi Mahasiswa Tetap Disalurkan Resmi

×

Fakta Demo Jayapura: Penertiban Aparat Disebut Sesuai Prosedur, Aspirasi Mahasiswa Tetap Disalurkan Resmi

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA– Aksi mahasiswa bertajuk “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” yang digelar di Jayapura pada 27 April 2026 menjadi sorotan publik setelah berakhir dengan pembubaran oleh aparat keamanan.

Aksi yang melibatkan Solidaritas Mahasiswa Papua tersebut berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan Waena hingga Abepura.

banner 325x300

Dalam perkembangannya, aparat dari kepolisian dan Brimob melakukan penertiban terhadap massa aksi.

Sejumlah narasi di ruang publik kemudian menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan dan pembubaran paksa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penertiban tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban umum saat aksi berlangsung.

*Penertiban Terkait Situasi Lapangan*

Berdasarkan laporan yang beredar, aksi tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan berkembang menjadi tidak kondusif. Kericuhan dilaporkan terjadi, termasuk aksi pelemparan terhadap aparat, perusakan fasilitas, hingga pembakaran kendaraan.

Situasi tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di kawasan padat Jayapura, khususnya jalur Waena–Abepura.

Dalam konteks tersebut, tindakan aparat dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum untuk mengendalikan situasi agar tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat.

*Aspirasi Tetap Disalurkan Resmi*

Di sisi lain, kanal demokrasi tetap berjalan. Sejumlah perwakilan mahasiswa diketahui berhasil menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur resmi kepada DPR Papua.

Perwakilan DPR Papua bahkan disebut menemui massa aksi secara langsung dan berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.“Kami dari DPR Papua… telah menerima aspirasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.” ucap Denny Henrry Bonai dari DPRP.

Termasuk anggota DPRP lainnya Delius Tabuni, “Aspirasi mahasiswa… akan kami tindak lanjuti ke pemerintah pusat.”

Fakta ini menunjukkan bahwa ruang penyampaian aspirasi tidak tertutup, melainkan tetap tersedia melalui mekanisme yang sah dan terukur. Dengan demikian, narasi bahwa terjadi “pembungkaman total” dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

*Demokrasi dan Tanggung Jawab Publik*

Dalam praktik demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin. Namun, hak tersebut juga diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.

Ketika aksi dilakukan di ruang publik—terutama di kawasan strategis dan padat aktivitas—maka terdapat kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.

Prinsip ini berlaku secara universal, di mana kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, langkah penertiban dalam kondisi tertentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatasan demokrasi.

*Menjaga Keseimbangan Demokrasi*

Peristiwa di Jayapura menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. Penegakan aturan di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas, sementara jalur dialog tetap dibuka sebagai solusi konstruktif.

Dengan adanya mekanisme seperti pertemuan dengan DPR Papua, pesan utama yang dapat ditarik adalah bahwa *Aspirasi Disalurkan Resmi* tetap menjadi jalur utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026 menegaskan situasi di Wamena saat ini berangsur kondusif pascademo tersebut. Pihaknya berkomitmen menjamin keamanan masyarakat serta menghormati hak penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi. Sampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.