Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum

Fatizaro Gulo Mohon Kepada Kapolres Nias Agar Kasus Penganiayaan Terhadap Anaknya Segera Di Proses

2
×

Fatizaro Gulo Mohon Kepada Kapolres Nias Agar Kasus Penganiayaan Terhadap Anaknya Segera Di Proses

Sebarkan artikel ini

HAKSUARA.CO.ID / Nias Utara  / — Orangtua siswa (korban)yang di aniaya telah membuat Laporan polisi di Polres Nias atas terjadi penganiayaan  terhadap Anak yang masih di bawah umur dan masih belajar di Bangku sekolah SMPN.4 Botona’ai Kecamatan Tugalaoyo Kabupaten Nias Utara.
Senin, 24/11/2025.

Peristiwa yang terjadi Hari kamis pada tanggal 06 November 2025 lalu,
Korban atas nama Z. Gulo saat di sekolah, mengeluarkan kaki baju nya di luar. setelah pulang  sekolah tiba-tiba di pertengahan jalan bertemu seorang Oknum Guru P3K tersebut. Kemudian
Besok harinya, jumat tanggal 07 November 2025 terjadi pemukulan terhadap Z.G (murid) di ruangan kelas saat belajar, di sekolah SMP Negeri 4 Botonaai.

banner 325x300

Oknum Guru inisial San. Hia sebagai Guru ASN P3K Memanggil kedepan tanpa bertanya, Langsung menampar 2x berbentur di meja dan jatuh sampai pingsan.

Tidak Terima dengan hal yang terjadi pada dirinya, maka korban menyampaikan kepada orangtuanya atas pemukulan tersebut . Lalu orang tua siswa tersebut membuat laporan di polres Nias. Dengan Nomor : LP/702/xI/2025/SPKT/Polres Nias. Pada hari Rabu 19 November 2025.

Sebelum buat Laporan polisi (LP), Hari senin Tanggal 10 November 2025 Bapak Fat.Gulo orang tua siswa mendatangi sekolah untuk memediasi hal yang sudah terjadi kepada kepala sekolah SMPN. 4 Botona’ai, tentang yang terjadi terhadap Korban. dan hasil dari mediasi tersebut, segala kerugian perobatan di tanggung  oleh oknum Guru tersebut sampai sehat. itu hasil musyawarah kepala sekolah dengan orang tua siswa, sampai  mendapatkan uang tunai sebesar 400.000 Ribu rupiah untuk pengobatan anaknya.

Selanjutnya beberapa hari kemudian orang tua siswa ini, mendatangi lagi oknum Guru tersebut di sekolah  untuk meminta selanjutnya  pembiayaan perobatan anaknya. tapi tidak di tanggapi lagi oleh Oknum Pelaku.

Oleh sebab itu ayah Korban (Fatizaro gulo), memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk menindaklanjuti Kasus  penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah tersebut.

Saya Orang tua dari Korban Memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk memproses Pihak-Pihak Yang terlibat dalam kasus anak saya,  karena anak saya trauma datang ke sekolah.

“Saya (fatizaro gulo) sebagai orangtua korban  benar-benar meminta keadilan hukum tentang apa yang telah di alami oleh anak saya. dengan kejadian ini saya meminta saudara-saudari dari berbagai penjuru, aktifis dan penegak hukum untuk membantu saya mendapatkan keadilan”. katanya

” Benar laporan atas nama fatizaro gulo sudah kita terima dan upaya yang akan dilanjutkan adalah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan akan disampaikan SP2HP(surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan)” tutur motivasi gea (humas) Polres Nias
saat di konfirmasi oleh beberapa team media pada hari senin 24 November 2025.

Di waktu yang sama ketua DPD LSM-PKP kota gunungsitoli.
“Kita akan membantu pihak korban dari kejadian ini supaya oknum guru tersebut ada efek jera terkait tindakan yang semena- mena melakukan hal yang tidak layak di contoh.” Tegas perlindungan gea.

Lanjutnya “kita harus kedepankan UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dalam pasal 80 ayat(1),UU 35/2014.
kita akan bersatu untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya untuk korban penganiayaan demi masa depan yang cerah bagi generasi muda. dan dengan kejadian ini juga nantinya menjadi pengalaman bagi guru pengajar yang selalu bertindak kasar hingga berani melakukan kekerasan fisik. supaya kedepan tidak terulang di seluruh instansi pendidikan di negara Kesatuan Republik Indonesia”. Paparnya mengakhiri. DesZeb