Musi Rawas – Gila Luar biasa adanya indikasi Gratifikasi Tindak Korupsi (GTK) luar biasa terkait belanja natura dan pakan natura yang tembus Rp. 2.474.800.000, 00. Dimana Satuan kerja Sekretariat DPRD Musi Rawas dengan metode pemilihan secara pengadaan langsung di tahun anggaran 2024 dan telah di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), mendapat sorotan dari Team Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Selatan apalagi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp105.038.150,00
Astuti selalu Team Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Selatan saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan ” Natura dan Pakan Natura (Pakan Alami) yang dianggarkan pada tahun 2024 tahun lalu alokasi realisasi nya dimana dan kemana, sebab BPK itu merupakan suatu lembaga yang hanya meng auditor laporan keuangan yang telah direalisasikan oleh satuan kerja. saya telah mempelajari bersama team bahwa belanja natura dan pakan natura (pakan alami) yang tembus Rp. 2.474.800.000, 00 dengan sistem 3 kontrak ber indikasi Gratifikasi Tindak Korupsi yang sangat kuat. Maka dari, Kami bersama team akan mengawasi serta kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menindak lanjutinya. Apabila tidak di tindak lanjuti nya. Maka kami dari Relawan Prabowo akan membawa indikasi tersebut ke ranah hukum ”
” Selain itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (LHKPN) pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 khususnya sekretariat DPRD Musi Rawas yang telah direalisakan banyak sekali kejagalan yang luar biasa seperti :
1. Publikasi dan Dokumentasi DPRD dengan nilai pagu anggaran Rp. 1.875.704.690,00. Dimana Publikasi yang sah dan berbadan hukum yaitu media baik cetak maupun online baik lokal maupun non lokal sudah mendapatkan semua atau tidak?
2. Fasilitas Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan realisasi anggaran Rp. 2.168.506.605. Apakah benar jumla peserta yang hadir dalam rapat tersebut hadir semua atau kah ada indikasi dugaan tanda tangan palsu yang dibuat?
3. Belanja Makanan Dan Minuman Rapat yang dibuat dengan 2 simulasi yaitu E – Katalog dengan realisasi anggaran Rp. 228.600.000, 00 dan Pencatatan Non Tender dengan Realisasi Anggaran Rp. 612.500.000,00 ditemukan oleh BPK Mark Up dan tidak sesuai dengan tertib administrasi.
Sehingga team Relawan Prabowo (REPRO) sumatera Selatan menyimpulkan bahwa sistem management birokrasi Sekretariat DPRD Musi Rawas telah melakukan suatu perencanaan yang kami sangat menduga keras bahwa menciptakan Gratifikasi Tindak Korupsi (GTK) secara TSM (Terstruktur System Masif) sehingga tidak ada azas manfaat yang telah direncanakan serta lemah nya SDM management birokrasi yang tidak mengerti Provider Satu Data antara SIPD dengan SISKEUDA. Walaupun adanya pengembalian kepada negara, realisasi serta pendistribusian nya wajib di tindak lanjuti secara real dan nyata “. Sambung Astuti salah satu aktivis Sumsel