FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto memastikan posisinya sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden tidak akan melanggar aturan dalam Undang-Undang Lemhannas.
“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhannas,” ujar Andi di Gedung High End, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Lemhannas merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang pejabat atau gubernurnya boleh melakukan atau terlibat dalam tim kampanye sesuai aturan yang ada.
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam TPN Ganjar saat masa kampanye akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, Andi akan berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno demi memastikan keterlibatannya tidak melanggar aturan.
“Ini akan didiskusikan dengan mensesneg untuk betul-betul memastikan bahwa pelibatan saya di TPN sesuai dengan apa yang dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Andi juga menjamin lembaga yang dipimpinnya akan netral dan tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024. Hal ini sudah berulang kali disampaikan Andi Widjajanto kepada jajaran Lemhannas.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Andi Widjajanto ditunjuk sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.
Penunjukan itu disampaikan Ketua TPN Ganjar Presiden Arsjad Rasjid usai pertemuan para ketua umum partai politik pengusung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu.
Tidak ada komentar