Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp23 Ribu dan Langka, Ternyata Karena Ulah Pedagang Ilegal

HAK SUARA
7 Okt 2023 13:25
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Penyaluran elpiji berbasis nomor induk kependudukan (NIK) mulai diterapkan. Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian satu tabung.

Strategi ini diharapkan efektif mengatasi pedagang elpiji secara ilegal. Sebab, penjualan elpiji di pangkalan resmi kerap dimanfaatkan pedagang. Modusnya, mereka membeli gas dalam jumlah banyak, kemudian dijual kembali dengan harga mahal.

Harga elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi hanya Rp18.500 per tabung. Sementara di pedagang elpiji secara ilegal, menjual gas seharga Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.

Harga tersebut jauh di atas HET. Pihak pangkalan juga mesti diberi teguran karena menjual elpiji dalam jumlah banyak.

Kondisi itu dikeluhkan Sulastri (40). Menurutnya, stok elpiji di pangkalan resmi hanya bertahan beberapa jam saja. Stok elpiji cepat habis karena diborong pedagang.

“Kadang kita jengkel juga, pangkalan ini kok biarkan pedagang borong banyak,” protesnya, kemarin.

Ulah pangkalan resmi tersebut disesalkan, sebab jika elpiji diborong pedagang secara ilegal, harga sulit dikontrol. Kadang mereka memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga.

“Kalau langka begini, pasti mereka naikkan harga seenaknya,” ujar warga Kecamatan Biringkanaya itu.

Kondisi serupa juga dikeluhkan Munandar. Dia mengaku kesal jika gas elpiji dibongkar di pangkalan resmi, stoknya tidak bisa bertahan lama. Setelah pembongkaran dari truk, tak lama kemudian datang pedagang ilegal membeli dalam jumlah banyak.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harusnya Pertamina larang itu. Izin pangkalan harus dicabut,” protesnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x