FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menuturkan KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri.
”Dengan bergulirnya peyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai support KPK mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri untuk sembilan orang,” paparnya.
Sembilan orang yang dicekal tersebut adalah Mentan SYL, Sekjend Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi serta Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha.
Tiga lainnya adalah Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Anggota DPR Indira Chunda Thita (Anak SYL), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Cucu SYL).
Ali menjelaskan, sembilan orang yang dicegah itu merupakan tersangka dan pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Pengajuan pencegahan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,” ujarnya.
Pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan.
KPK mengingatkan agar para pihak kooperatif mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi pemanggilan.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tegas Ali.
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Tidak ada komentar