Keterangan gambar: surat tanda penerimaan laporan polisi.
pematang Siantar , haksuara.co.id – Sungguh menyedihkan nasib dari Samsudin purba, 35 tahun, warga dusun sidiam-diam Nagori bandar maruhur kecamatan silou kahean kabupaten Simalungun, Sumut.
Awalnya Samsudin purba beserta adiknya Indah purba sedang berjualan Durian di simpang kerapuh , kecamatan Dolok masihul kabupaten Serdang Bedagai pada hari Selasa 09 juli 2024.sekitar pukul 12.30 wib siang.
Tiba-tiba mereka di datangi oleh Orang yang tidak dikenal sebanyak tiga (3) orang dengan mengendarai mobil Xenia warna putih Bk 1249 UZ.dan langsung turun dari mobil serta menyapa Samsudin,dan berkata
..Benar Kamu yang bernama Samsudin purba ..
Lalu Samsudin menjawab .
..Benar bang, ada apa ya bang..
Kemudian ketiga orang tersebut mengatakan Bahwa mereka dari PT mitra panca nusantara, yang sudah diberi kuasa oleh ACC leasing,dan langsung berkata bahwa mobilmu menunggak 3 bulan angsuran.
Kemudian setelah menyampaikan maksud dan tujuannya , ketiga orang tersebut mengarahkan agar Samsudin ikut bersama mereka ke kantor di pematang Siantar dengan alasan mau di Poto ,dan cek nomor kendaraan agar sesuai dan ada dokumen yang harus di tanda tangani. dan spontan Indah br purba menjawab kalo ada dokumen yang mau di tandatangani mana dokumennya ? kenapa musti bawa mobil?sedangkan kami masih jualan, dan bentar lagi mobil hendak di gunakan untuk bawa kakak kami mau berobat .
Namun ke tiga orang tersebut tetap ngotot dan memaksa dengan Cara Bujuk Rayu dan berbohong , sehingga Samsudin dan adiknya mengikuti kemauan mereka untuk pergi ke pematang Siantar,dengan harapan supaya nanti tidak ada masalah dengan mobil kemudian hari.
Singkat cerita karena di Bujuk Rayu , Samsudin berangkat ke pematang Siantar , dan Dagangan mereka turut di bawa .
Sesampainya di kantor PT Mitra panca Nusantara , Samsudin di suruh keluar dari mobilnya dan di Poto , selanjutnya di suruh masuk ke ruangan kantor tersebut, sedangkan adiknya Indah masih tetap di dalam mobil , dan inda selanjutnya diminta turun dari mobil dan di suruh masuk menyusul abangnya Samsudin purba.
Sampai di ruangan Samsudin di terima pegawai kantor yang mengaku bernama Kristina,dan dengan trik meminta STNK Samsudin utk di cocokkan dengan no mobil,dan meminta kunci kontak mobil untuk ngecek mesin mobi.tanpa curiga dan karena bujuk Rayu Samsudin menuruti permintaan perempuan bernama Kristina,dan selanjutnya Kristina menyerahkan Kunci mobil dan STNK kepada ketiga orang yang menggiring Samsudin ke Kantor mereka di Siantar.
Setelah kunci mobil di serahkan Kristina kepada mereka bertiga,salah satu dari mereka langsung keluar untuk menghidupkan mobil dan membawa kabur mobil,dan Inda adik Syamsudin mulai curiga dan mengejar mobil mereka yang dibawa kabur oleh mereka.sehingga Inda berupaya untuk minta tolong seraya berteriak,tolong! tolong! tolong! mobil saya di curi!!
dan memang warga sekitar ada yang berupaya menolong namun apa daya mobil sudah jauh dan Inda seorang perempuan tidak berdaya untuk mencegah mobilnya dibawa kabur ke arah kota Medan.
Atas peristiwa itu (16/07/2024) Samsudin membuat laporan polisi di polres kota pematang Siantar dengan Laporan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curhat) UU no 1 tahun 1946 Tentang KUHP , dengan pasal 363 dan atau 368 KUHP , dengan terlapor Teguh santoso dkk warga Sei bamban Serdang Bedagai.
Atas laporan tersebut , Samsudin berharap polres pematang Siantar kota Polda Sumatera Utara , berharap pihak penyidik segera mengungkap pencurian mobilnya dan segera menangkap pelakunya.
Tidak ada komentar