Jika Mangkir Lagi, Polda Metro Jaya Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

HAK SUARA
23 Okt 2023 17:46
Hukum 0 171
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah mangkir pada pemanggilan pertama Jumat pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Oktober. Surat panggilan kedua itu sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik.

Sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah, Firli Bahuri diharapkan banyak pihak untuk kooperatif, sebagaimana apa yang selama ini didengungkan KPK saat memanggil pihak yang berperkara untuk diperiksa di lembaga yang dimpimpinnya.

Merespons pemanggilan kedua Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya itu, mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo ikut memberi komentar. Dia menilai, mangkirnya Firli Bahuri pada kesempatan pertama pekan lalu, bisa menjadi sebuah hal memalukan bagi muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Karena itu, KPK kata Yudi Purnomo memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah, maka Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi.

Diketahui, Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL sendiri saat ini ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Yudi lebih lanjut menjelaskan, tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun jika kembali mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x