Kakanwil BPN Bali Hingga Aparat Polda Bali Dilaporkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

TAUFIK ARIFIN
10 Sep 2025 18:42
Hukum 0 1
3 menit membaca

JAKARTA- Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kehadiran Veronika untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh
penyelenggara negara, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada wartawan, Veronika menyampaikan adanya pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) kliennya, Ni Wayan Dontri, yang tercatat berdasarkan Konversi dengan Penegasan Hak Nomor 7395/Desa Penyaringan, seluas 17.700 M² sesuai Surat Ukur Nomor
4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018. Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri dilakukan sepihak oleh Kantor Pertanahan Bali dengan dalih cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

“Saya datang ke KPK untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Veronika kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Adapun pihak yang dilaporkannya adalah Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Jembrana (Achmad Zaini Hasan,
SSI dan Anang Harissyah), Kepala Kanwil BPN Bali, Sylvia Ekawati dan
PT. Sungai Mas Indonesia.

Kronologi dugaan tindak pidana tersebut, disampaikan Veronika bermula dari Laporan Informasi No. LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2025 dan Surat
Perintah Penyelidikan No. SP.Lidik/114/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juli 2025.

Permasalahan hukum timbul ketika Sylvia Ekawati mengajukan permohonan
pembatalan sertipikat melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, dengan dalih terjadi tumpang
tindih dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 M².

BPN Kabupaten Jembrana kemudian merekomendasikan pembatalan produk hukum sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri melalui surat tertanggal 18 Juli 2025, dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Atas rekomendasi BPN Jembrana, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali selanjutnya
menerbitkan pemberitahuan pembatalan tertanggal 6 Agustus 2025. “Ini adalah bentuk penyerobotan, dengan dalih terjadi tumpang tindih di atas tanah klien kami,” ujar Veronika.

“Faktanya adalah, milik Sylvia Ekawati ada bidang tanahnya, milik klien juga ada bidang tanahnya, sambung Veronika.

Veronika mensinyalir adanya setingan atau by design di balik kasus itu. “Ini ada by design disana sehingga letak bidang tanah itu berpindah dari NIB yang seharusnya milik Sylvia Ekawati dipindahkan kepada NIB milik Ni Wayan Dontri. Artinya, dalam proses ini pihak BPN melegitimasi sehingga terjadinya pembatalan Sertipikat Hak Milik klien kami,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, produk hukum SHM milik kliennya telah terbit lebih dulu tahun 2018. Sedangkan yang melakukan pencaplokan, proses jual belinya dilakukan pada tahun 2023. “Kalau kita mengacu pada aturan, sertipikat klien kami tidak bisa dibatalkan oleh BPN, tetapi harus melalui pengadilan,” imbuhnya.

Minta Perlindungan Kapolri dan Divisi Propam Polri

Terkait dugaan keterlibatan Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Bali, Veronika menyebut dirinya telah melaporkan kasus itu ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Dia juga menyebut telah memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI.

Dikatakan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, keberatan terhadap
sertipikat yang telah diterbitkan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan. Mengingat sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri telah melewati batas waktu
tersebut, pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan
wewenang secara jabatan. Sehingga mengesampingkan ketentuan peraturan perundang undangan Republik Indonesia yang berlaku.

“Laporan kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Veronika dari Kantor Hukum Lusiana Giron & Partners menutup percakapan.

x
x