Terkait adanya perampasan sebuah tas milik Elsa (Tim BZ WIN) yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada tanggal 25 November 2024 lalu, tim kuasa hukum BZ WIN kembali mempertanyakan laporan diduga tidak pidana dalam pasal 365 yang terjadi di Simpang Kota Baru kecamatan Lahat.
Diwawancarai media ini di Posko Cendrwasih, Kuasa Hukum BZ WIN Herawan, SH.MH didampingi rekan nya Bambang Aprianto, SH. MM, Walius Putrawan, SH, H. Brawijaya, SH dan Anggi Rezkian, SH mengungkapkan dalam hal ini pelapor atas nama Elsa Oktaviani mempertanyakan kelanjutan atau perkembangan tentang laporan pada tanggal 25 November 2024 lalu tentang yang tertera dalam pasal 365 yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial D. Senin, (09/12/24).
Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor LP/B/347/XI/2024/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumatera Selatan dan Nomor SP2HP : B/418/XI/Res.1.8./2024 Sat Reskrim.
“Nah,kelanjutan dalam laporan tersebut dalam hal ini kami sudah menerima surat perkembangan hasil penyelidikan awal (sp2hp) berkenaan dengan laporan tersebut.Maka hari ini kita telah menerima salinan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan atas nama Ibu Elsa, maka kami ke depan untuk terus memantau mengenai pelaporan klien kami ibu Elsa,” Sambung Herawan.
Herawan menambahkan, tadi kami telah mendatangi ke tindak pidana umum Polres Lahat bertemu langsung dengan Wahyu Akbar selaku penyelidik pidum polres Lahat guna menanyakan kelanjutan pelaporan atas nama Elsa danAlhamdulillah pihak berwajib terus akan mendalami kasus ini sampai dengan tuntas, dengan harapan kami dari tim hukum agar pelaku segera untuk dimintai keterangan dan dipenjarakan.
Mengenai motif perampasan tas tersebut, Herawan mengatakan, si D (terduga pelaku) merampas benda harta milik Elsa itu tanpa prosedur, yang mana dalam hal ini D dan rekan-rekan langsung masuk ke dalam rumah Adi temannya Elsa, saat itu terjadi percekcokan antara D dengan Elsa, tiba-tiba D merpas tas milik Elsa dan dibawa entah kemana.
Selain itu, Kami juga menanyakan terkait laporan Oktaria Saputra dan kawan-kawan berkenaan tentang pengeroyokan yang dialami oleh Okta dan kawan-kawan di Perumnas Tiara Kecamatan Lahat pada 25 November 2024. Dan kami minta kepada pihak Polres Lahat agar para pelaku ini segera ditangkap demi keadilan.
Sementara itu, Elsa (korban) menceritakan, peristiwa tersebut terjadi da tanggal 25 November 2024 lalu, dirinya didatangi sekitar 10 orang tidak dikenal, tiba-tiba masuk rumah tanpa izin dan tidak menunjukkan identitas, lalu merampas sebuah tas berwarna abu-abu dan langsung pergi entah kemana.
“Iyo, tiba-tiba datang dan merampas tas aku kak, ” Cerita Elsa ke media ini. Elsa berharap para pelaku segera ditangkap dan barang-barang miliknya dapat kembali lagi kepadanya.