Kasus Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, DPO JD Akhirnya Ditangkap

HAK SUARA
19 Okt 2023 22:45
Hukum 0 146
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang DPO berinisial JD (40) tak berkutik saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI.

Kejagung dibackup Kejati Sulsel dan Tim Intelejen Kejari Pangkep menangkap JD di area Tambang Batu Pecah, Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, JD merupakan seorang ASN dan pernah menjabat sebagai Lurah. 

Soetarmi mengatakan, JD ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

“Jd merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,” ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Kamis (19/10/2023) malam. 

Dikatakan Soetarmi, JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka JD ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023,” ucapnya.

Soetarmi mengaku, JD ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat,” bebernya.

Tambahnya, JD berpindah di beberapa daerah, seperti Belopa Kabupaten Luwu (di rumah saudara mertua Tersangka), kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari sampai Mei 2022.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x