FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 Mochammad Jasin mengakui, dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda Metro Jaya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Jasin juga menjelaskan dirinya ditanya soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang berperkara.
Kemudian ketika dirinya ditanya mengenai foto Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL yang beredar luas, Jasin menjelaskan itu juga termasuk materi yang ditanyakan oleh penyidik.
“Ya, itu termasuk materi yang sedang digarap oleh Polda Metro Jaya. Banyak yang mau diperiksa. Tunggu saja. Misalnya Dewas KPK, nanti bergulir banyak yang akan diperiksa,” katanya.
Jasin saat dihubungi sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pesan singkat mengatakan, pemeriksaan terhadap Jasin sudah selesai pukul 13.30 WIB.
“Tadi, mulai pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB,” kata Ade.
Sebelumnya, Mochammad Jasin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tidak ada komentar