Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Sugeng Teguh Santoso Nilai Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

HAK SUARA
16 Okt 2023 18:26
Hukum 0 174
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — IPW menuturkan ada 2 catatan penting terkait tindakan Polda Metro Jaya, mengirimkan surat atau supervisi pada pimpinan KPK perihal kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan supervisi pada KPK itu adalah bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya meminta melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan pada perkara yang sedang disidik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 16 Oktober 2023.

Sugeng lantas meminta 2 hal penting yang harus dilakukan Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

  1. Ada Bukti Kuat Firli Bahuri Lakukan Pemerasan

Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum baik formil maupun materil.

Atas bukti-bukti kuat itulah, IPW yakin dalam waktu dekat Polda Metro bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Sehingga, kata Sugeng, Penyidik sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

“Sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi,” tuturnya.

  1. Firli Bahuri Bakal Tersangka

Sugeng menyakini Firli Bahuri alias FB akan menjadi tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam waktu dekat pengumuman resmi penetapan tersangka Firli Bahuri itu akan disampaikan langsung Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x