Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Budaya Sejarah

Kasus Penghinaan Ononiha Memicu Perhatian Luas Publik

×

Kasus Penghinaan Ononiha Memicu Perhatian Luas Publik

Sebarkan artikel ini

HAKSUARA.CO.ID / Gunungsitoli / — Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menyeret tersangka Zulkifli kini memasuki babak baru. Tersangka diketahui mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, memicu perhatian luas dari publik dan tokoh masyarakat..Rabu, 22/04/2026

Pantauan awak media di ruang sidang Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan jalannya persidangan berlangsung dengan menghadirkan penyidik dari Polres Nias sebagai pihak termohon. Sementara dari pihak pemohon, turut dihadirkan seorang saksi ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara.

banner 325x300

Situasi di lokasi sidang juga tampak ramai. Sekitar puluhan orang hadir, termasuk kurang lebih 20 orang yang disebut sebagai kerabat dari tersangka Zulkifli, yang turut memantau jalannya proses hukum tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, tokoh masyarakat Kepulauan Nias, Damili Gea, menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kasus individu.

“Ini bukan hanya soal satu orang korban, tetapi menyangkut harkat dan martabat seluruh masyarakat Ono Niha. Apa yang disampaikan oleh tersangka telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias,” ujarnya saat diwawancarai di salah satu kafe di Kota Gunungsitoli.

Damili juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara bijak situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai, keputusan hukum dalam perkara ini akan sangat menentukan stabilitas sosial di Kepulauan Nias.

“Untuk menghindari potensi gesekan atau konflik horizontal, kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan tersebut. Kasus ini sudah menjadi perhatian luas, baik masyarakat Nias di dalam daerah maupun di luar daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242 terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lebih lanjut, Damili Gea membantah keras pernyataan tersangka yang dinilai merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias.

“Pernyataan itu tidak berdasar. Banyak putra-putri Ono Niha yang telah berkiprah dan menduduki posisi strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Organisasi AMPERA, Mikoz Zebua, selaku pelapor dalam kasus ini, juga menegaskan bahwa kasus tersebut telah memicu reaksi besar di tengah masyarakat.

“Ini sudah menjadi isu besar. Kita ingat pada 28 Januari lalu, ribuan massa turun menyuarakan penolakan terhadap penghinaan ini. Itu bukti nyata betapa dalam luka yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.

Mikoz berharap agar proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi dan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan dampak sosial yang dapat timbul apabila kasus ini tidak ditangani secara serius.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian. Tidak boleh ada ruang bagi siapapun yang menghina suku, agama, atau ras di Republik Indonesia,” ujarnya dengan nada tegas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas dan dinilai sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan sekaligus merawat keberagaman di Indonesia. Semua pihak kini menanti putusan praperadilan yang diharapkan tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DesZeb