Dairi-Liputan 4.Com:Terhitung belum sampai dua bulan nunggak,meteran listrik masyarakat diputus tanpa pemberitahuan.
E Sirait warga Dairi menuding bahwa pihak PLN Cabang Sidikalang tidak professional dalam prosedur pencopotan Meteran listrik yang berada di jalan Sisingamangaraja Atas No 25.Kabupaten Dairi.
“Dinilai semena-mena terhadap pelanggan yang mengalami telat bayar”
Dengan adanya tindakan pemutusan Meteran yang dilakukan pihak PLN sidikalang,pelanggan langsung membayarkan tunggakan tersebut.
Keterangan pihak konsumen kepada media ini,pemutusan meteran oleh pihak PLN dilakukan pada Selasa(19/12/2023),dan pemilik rumah tidak berada dilokasi sehingga pemilik rumah tersebut tidak mengetahui Meteran listrik dirumahnya sudah dilakukan pemutusan oleh pihak PLN.
Pihak konsumen merasa kecewa dengan tindakan petugas PLN Sidikalang,karena sebelum dilakukan pemutusan meteran tidak ada pemberitahuan kepada konsumen atau pelanggan”Ujarnya dengan Kecewa.
Terkait Informasi yang dihimpun awak media dari pelanggan yang mengeluhkan bahwa diduga adanya pemutusan meteran listrik yang tidak sesuai SOP,dan meteran prabayar yang sudah diputus harus digantikan dengan meteran token.
Selasa (19/12/2023),Media Liputan 4.Com berkunjung ke kantor PLN Cabang Sidikalang yang beralamat Jl. Sudirman Kecamatan Sidikalang,Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP),Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sidikalang.Wira Perdana Siagian didampingin Anas officer kinerja PLN cabang Sidikalang diruang kerjanya menjelaskan,bahwa tindakan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang melakukan pemutusan meteran arus listrik yang berada di jalan Sisingamangaraja Atas sudah benar.
Hal itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).Sebab, pemutusan jaringan listrik bisa dilakukan manakala pelanggan menunggak pembayaran selama terhitung dua bulan pemakaian.
Wira Perdana Siagian juga menjelaskan kepada pelanggan dan Media ini bahwa pemutusan meteran yang dilakukan,apabila adanya tunggakan selama satu bulan,terbilang dibulan berikutya per waktu tanggal 2 kita sudah bisa malakukan pemutusan meteran pelanggan,itu sudah aturan dari menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).”Jelasnya.
Anas officer kinerja PLN cabang Sidikalang juga menyebutkan bahwa meteran listrik itu adalah hak penuh dari PLN,kalo konsumen hanya membayarkan jasa,mana ada pelanggan membeli meteran.”Ucapnya angkuh.
Sambung Wira menjelaskan bahwa terkait pemutusan meteran prabayar yang akan digantikan kemeteran token,itu juga aturan !!karena sewaktu dilakukan pemutusan bahwa pihak petugas PLN sudah laporkan itu kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan dan itu sudah jadi laporan.”Sebutnya.
Menanggapi keterangan Manager PLN Sidikalang,E Sirait Masyarakat Dairi menyebut seharusnya ada langkah kebijakan yang lebih baik diambil oleh Petugas PLN,demi tetap mengutamakan kepentingan konsumen, jangan mengecewakan Konsumen PLN listrik yang sudah beritikad baik dan membayarkan tunggakan tersebut.
Sama halnya,kenapa Harus Meteran prabayar konsumen yang diputus,diwajibkan diganti dengan Meteran Token.
Lalu apakah telat bayar listrik sebelum waktu dua bulan langsung diputus sambungan listriknya oleh pihak PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik?”Ungkapnya.
Apabila itu sudah aturan Undang-Undang BUMN,sebaiknya pihak PLN memberikan informasi dan melakukan sosialisi ke konsumen tentang peraturan tersebut,jangan membuat kecewa konsumen pengguna listrik.”Harapnya.
(Tim/Rait)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Kecewa!! Belum Sampai Waktu 2 Bulan Telat Pembayaran Meteran Listrik,ULP PLN Sidikalang Langsung Putus Meteran Wartawan: ERIKSON SIRAIT
Tidak ada komentar