Bekasi, – Haksuara.co.id – Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Senin (6/10/2025) menarik perhatian publik. Sebuah papan bunga berisi pesan moral dan kritik tajam terpampang di depan kantor lembaga penegak hukum tersebut.
Papan bunga itu dikirim oleh Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.
Tulisan dalam papan bunga itu memuat desakan agar Kejari segera menuntaskan dua laporan penting dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kepada Yth: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.
Tolong TUNTASKAN Dumas (Pengaduan Masyarakat):
1. Dugaan Korupsi Pengadaan BBM DLH Kab. Bekasi TA 2022/2023.
2. Dugaan Gratifikasi Jabatan Pencalonan Dirut BBWM Rp2 Miliar.
Note: Usut, Ungkap, Tangkap.
– HISAR PARDOMUAN, Ketua RJN Bekasi Raya.”
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah simbolik ini adalah bentuk partisipasi sosial dan moral pers dalam mengawal proses hukum.
Ia menilai Kejaksaan harus segera menunjukkan komitmen profesionalisme dan transparansi publik, sejalan dengan janji Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi lembaga yang dinilai minim kinerja.
“Kita tagih ucapan Kejagung RI. Kejaksaan yang minim kinerjanya bakal dievaluasi. Kami tidak menekan, tapi mengingatkan agar Kejari Bekasi menunjukkan langkah nyata menegakkan keadilan,” ujar Hisar.
Hisar juga menyebut bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta gratifikasi jabatan pencalonan Dirut di BBWM telah lama disampaikan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Dahlena, selaku Komisioner Kejaksaan RI Wilayah Bekasi, memberikan keterangan singkat yang disampaikan kepada media.
Menurutnya, informasi dan aspirasi publik seperti ini akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring internal bagi lembaga kejaksaan.
“Ini jadi bahan masukan bagi kami untuk memonitor kasus ini,” ujar Dahlena singkat.
RJN Bekasi Raya dalam keterangannya merinci dua laporan dugaan pelanggaran hukum yang mereka soroti:
Hisar Pardomuan menegaskan bahwa aksi simbolik RJN Bekasi Raya bukan bentuk tekanan politik atau sosial, melainkan seruan moral agar lembaga penegak hukum lebih terbuka terhadap proses penanganan laporan masyarakat.
“Kami hanya ingin Kejaksaan membuka diri, menyampaikan progres hukum kepada publik, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambah Hisar.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat ditentukan oleh transparansi dalam menangani kasus korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Mendapat perhatian pengamat Hukum dan pengiat Anti korupsi khususnya yang berada di Bekasi aksi RJN Bekasi Raya sebagai bentuk pengawasan sosial yang konstruktif.
Menurut mereka, papan bunga tersebut bukan hanya ekspresi kekecewaan, melainkan pengingat moral bagi aparat hukum agar tidak abai terhadap aspirasi rakyat.
“Papan bunga itu bukan sekadar hiasan, tapi simbol etik publik bahwa masyarakat ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar pengamat Hukum dan pengiat Anti korupsi
Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi jabatan yang disoroti ini menandai tantangan serius dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Langkah Kejari Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi dijalankan secara nyata di daerah.
Kini, publik menanti langkah konkret Kejari Kabupaten Bekasi untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.