Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Pendidikan

Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Dirumahkan 2027, Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

×

Kemendikdasmen Luruskan Isu Guru Non-ASN Dirumahkan 2027, Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Isu yang menyebut guru non-ASN akan “dirumahkan” mulai 1 Januari 2027 ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran publik. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah misinformasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan klarifikasi resmi, tidak ada kebijakan pemberhentian massal guru non-ASN pada 2027. Pemerintah justru tengah melakukan penataan sistem tenaga pendidik agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.

banner 325x300

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya masih sangat membutuhkan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa 5/5.

*Bukan Dirumahkan, Tapi Ditata Sistemnya*

Kesalahpahaman ini berawal dari interpretasi keliru terhadap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut sebenarnya mengatur kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan mereka.

Faktanya, kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia masih tinggi.

Bahkan, pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN untuk mengisi kekurangan di berbagai daerah, terutama di wilayah yang belum terpenuhi oleh guru ASN.

Dengan demikian, narasi bahwa guru non-ASN akan diberhentikan secara massal tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Jaminan Gaji dan Insentif Tetap Berjalan*

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh guru non-ASN tetap mendapatkan penghasilan selama masa transisi.

Guru yang sudah bersertifikat tetap menerima tunjangan profesi, sementara yang belum tersertifikasi tetap memperoleh insentif. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Skema ini dirancang agar tidak terjadi pemutusan kerja maupun penghentian gaji secara sepihak.

*Fokus pada Pembenahan, Bukan Pengurangan*

Penataan yang dilakukan pemerintah bertujuan memperbaiki sistem tenaga pendidik secara menyeluruh, bukan untuk mengurangi jumlah guru.

Selama ini, masih banyak guru yang berstatus tidak pasti, sementara distribusi tenaga pengajar belum merata. Di sisi lain, kebutuhan guru di berbagai wilayah, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), masih sangat tinggi.

Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan setiap guru memiliki status yang jelas, penempatan yang sesuai kebutuhan, serta sistem karier yang lebih terarah.

guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

*Prioritas Masuk ASN*

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah membuka jalur seleksi ASN melalui CPNS dan PPPK dengan memprioritaskan guru non-ASN yang telah mengabdi.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti, termasuk jaminan karier dan kesejahteraan yang lebih baik.

Sementara itu, kebutuhan tenaga pendidik ke depan tetap akan dipenuhi melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.

*Edukasi Publik Penting*

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Penyebaran informasi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
Adapun masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik memahami bahwa kebijakan pemerintah justru bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru non-ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.