Kota Bekasi | Haksuara.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat berupa excavator dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menemukan titik terang dengan telah ditahannya 4 (empat) tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (4/1/2024) malam.
Adapun empat tersangka yang telah ditahan, yakni YY (mantan Kepala Dinas LH), TY (mantan Kabid dinas LH), DA (Kasi dinas LH) dan IP (Direktur dari pihak ketiga).
Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 Miliar yang berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 Miliar tersebut telah digiring ke Lapas Bulak Kapal Kelas II A Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.
Respons pun berdatangan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari Raden Gani Muhammad Pj Walikota Bekasi.
“Semoga Kota Bekasi lebih baik lagi. Sudah beberapa kali terjadi peristiwa hukum dan beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka di Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran dan evaluasi internal untuk lebih baik lagi dan tetap mengedepankan atau menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” singkat Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad saat dikonfirmasikan terkait hal tersebut, Jum’at (5/1/2024) pagi.
Sementara di kesempatan lain, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Kota Bekasi yang telah menetapkan dan langsung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat tersebut.
Namun, lanjut Hisar, ada juga yang hingga kini beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dan dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi masih belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.
“Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA,” kata Hisar.
“Lalu pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 serta kasus dugaan korupsi program kandang kambing sultan senilai Rp1.907.315.630 bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 yang masih menjadi tanya masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ujar Hisar, ada yang menarik dari konferensi pers oleh Kejari Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (04/1/2024) sekira pukul 21.00 WiB malam tersebut.
“Pertama, tidak adanya Kajari (hanya Kasie Intel dan Kasie Pidsus). Kemana Kajari Ibu Laksmi ?,” tanya Hisar.
Kedua, tutur Hisar Pardomuan, kenapa empat tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
“Lalu yang ketiga, kenapa modus korupsi yang dilakukan dan dikatakan “mark-up” tapi tidak dijelaskan secara rinci terkait hal tersebut ?,” herannya.
“Lalu hal menarik lainnya, yaitu dengan hadirnya yang diduga orang dekat eks Walikota Bekasi berinisial (D) dan (A). Ini ada apa?,” pungkasnya. ( rdahmadsyarif/RJN )
Tidak ada komentar