FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang tujuannya dalam rangka objektivitas dan imparsialitas lidik serta sidik.
Diberitakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.
“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik. Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut Yusuf, kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ini bukan yang pertama kalinya. Di era Kapolri sebelumnya juga sudah pernah ada.
“Dulu-dulu juga ada setiap tahun pemilu,” kata dia.
Meski ada kebijakan tersebut, Yusuf mengingatkan Polri untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Penundaan ini, kata dia, tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.
Dia mengatakan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu, bila ada unsur pidana dan direkomendasikan ke penegak hukum maka Polri harus menindaklanjutinya.
“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.
Tidak ada komentar