FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Satu persatu penggunaan uang yang diduga hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain digunakan untuk memberangkatkan pejabat Kementan ibadah umrah di Tanah Suci, KPK juga menduga Syahrul menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarga.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang itu diduga merupakan hasil dari meminta upeti bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
“Hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang korupsi hingga Rp 13,9 miliar. Uang itu disebut berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi.
Saat masih menjabat Mentan, ia diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya menyetorkan upeti. Uang diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.
Mantan Gubernur Sulsel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Bersamaan dengan itu, dua anak buah Syahrul yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar