Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Hukum

KPK Sebut Ada Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai NasDem, Ahmad Sahroni: Saya Membantah Apa yang Disampaikan Alex Marwata

15
×

KPK Sebut Ada Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai NasDem, Ahmad Sahroni: Saya Membantah Apa yang Disampaikan Alex Marwata

Sebarkan artikel ini
kpk-sebut-ada-aliran-dana-korupsi-syl-ke-partai-nasdem,-ahmad-sahroni:-saya-membantah-apa-yang-disampaikan-alex-marwata
KPK Sebut Ada Aliran Dana Korupsi SYL ke Partai NasDem, Ahmad Sahroni: Saya Membantah Apa yang Disampaikan Alex Marwata

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kader mereka Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai tersebut.

“Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran dana ke partai NasDem,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Sabtu.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Ia mengatakan sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui bendahara umum.

“Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata,” kata dia

Ia mengatakan pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi SYL mengalir sampai ke partai merupakan perkataan yang tendensius.

“Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut,” kata dia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.