Langkah Taktis Komisi III, Surat Rekomendasi Desakan Penutupan Galian C Sudah Sampai ke Pimpinan DPRD Sumenep

RD AHMAD SYARIF
12 Apr 2025 00:06
Hukum 0 10
2 menit membaca

haksuara.co.id, Sumenep – Komisi III tegaskan sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tinggal meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah melayangkan surat rekomendasi tersebut sudah melalui kesempatan bersama anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Bunyi dari surat tersebut untuk mendesak aparat penegak segera melakukan penutupan terhadap tambang yang tidak berizin.

Akhmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan komisi III mengambil langkah ini melalui kajian-kajian.

“Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, komisi III juga sudah mengambil langkah-langkah strategis,” kata Akhmad Yasid saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).

Pihaknya menjelaskan, komisi III sebelumnya sudah menyatukan pemahaman antar anggota pada saat rapat internal dan eksternal. Internal kita sudah memiliki kesepahaman sama, bahwa semua tambang ilegal memang harus ditutup karena tidak berijin.

Ia menegaskan, Ini penting agar selain penegakan hukum, juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan atau juga berkaitan pendapatan daerah secara langsung atau tidak langsung.

“Untuk itu, kami juga sudah membuat rekomendasi yang intinya meminta penegak hukum melakukan penegakan hukum. Disini, karena penegakan hukum hanya dilakukan oleh kepolisian sesuai aturan, maka kita minta mereka segera bertindak,” jelasnya.

“Surat rekomendasi itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada kepolisian,” tegasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, bisa mengukur konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Sumenep seperti apa. Sesuai dengan harapan atau akan mengecewakan.

“Selanjutnya ya kita pantau bersama, sejauh mana nantinya penegakan hukum itu dilakukan. Kita juga akan meminta pemkab melakukan upaya lain, salah satunya agar segera melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi agar penambang itu melakukan pengurusan izin,” tutupnya.

x
x