JAWA TIMUR -Terkait belum terselesaikannya sengketa tanah masyarakat seluas 9,8 hektar di Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua Organisasi Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Jakarta, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam.
Abdul Gofur mengingatkan sengketa tanah tersebut bisa memicu potensi konflik sosial apabila tidak ditangani secara tegas dan berkeadilan.
“Kami menduga ada peran mafia tanah yang menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, termasuk penggunaan narasi wakaf yang berpotensi membenturkan kelompok-kelompok masyarakat. Jika ini tidak dicegah, konflik horizontal sangat mungkin terjadi,” tegas Abdul Gofur dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Saat menyampaikan keprihatinannya, Abdul Gofur didampingi Habib H. Muh. Alwi al Mubarok al Idrus (Nur Rohmat), tokoh masyarakat setempat yang mengamati langsung perkara tersebut selama lebih dua tahun, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Oleh karena itu, PERSADI Jakarta secara resmi meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil alih dan memberikan atensi khusus terhadap penyelesaian sengketa tanah Tambak Oso, yakni dengan memanggil seluruh pihak terkait dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Abdul Gofur menegaskan bahwa permintaan ini semata-mata demi kepentingan pencari keadilan dan pencegahan konflik sosial di Jawa Timur. “Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, PERSADI Jakarta juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan hasil investigasi hukum, data pendukung, serta kajian akademik kepada Polri guna membantu percepatan penyelesaian perkara tersebut. “Kami tidak ingin konflik terjadi. Kami ingin hukum ditegakkan. Inilah saatnya negara hadir dan Polri mengambil peran aktif menyelesaikan sengketa tanah ini,” pinta Abdul Gofur.
Timbulkan Keresahan
Sengketa tanah di Tambak Oso tidak hanya berlarut-larut, tetapi jugamenimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lambannya respons penegakan hukum membuka ruang bagi praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, serta penggunaan narasi sosial dan keagamaan yang berpotensi membenturkan kelompok-kelompok masyarakat.
“Kami menilai, klaim-klaim sepihak atas tanah yang masih disengketakan, termasuk yang dibungkus dengan dalih wakaf, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Abdul Gofur.
“Wakaf mensyaratkan objek yang clear and clean, kepemilikan yang sah, serta prosedur formil sesuai peraturan perundang-undangan. Menggunakan klaim wakaf di tengah sengketa aktif patut diduga sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum,” sambungnya.
Oleh karena itu, Abdul Gofur meminta pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melindungi praktik mafia tanah harus segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Termasuk PT Kejayan Mas,” tegas Abdul Gofur.
Menurutnya, penegakkan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah eskalasi konflik sosial, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya. “Negara tak boleh kalah oleh mafia tanah. Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, dan berani, demi menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta mencegah konflik horizontal yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai akademisi dan pimpinan organisasi advokat, pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses penegakkan hukum
dan mendorong aparat negara agar tidak ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
Abdul Gofur juga meminta kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk lebih mencermati sengketa tanah di Tambak Oso. Hal ini terkait dengan mulai diberlakukan KUHAP dan KUHP baru, agar fungsi penegakkan hukum dapat berjalan memenuhi keadilan masyarakat. “Supaya betul-betul dijalankan agar marwah hukum bisa ditegakkan, bersih dari mafia hukum,” pungkas Abdul Gofur
Sebelumnya, ratusan massa kembali mendatangi lahan sengketa di Tambak Oso, Desa Tambak Oso, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (2/1/2026). Ratusan massa ini bereaksi atas adanya klaim wakaf sepihak oleh PT Kejayan Mas, yang belokasi di Jl. Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo.












