Mahkamah Konstitusi Banjir Kecaman, Bentuk MKMK Tangani Puluhan Laporan

HAK SUARA
24 Okt 2023 14:44
Hukum 0 168
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) banjir kritik setelah putusan kontroversial batas usia capres-cawapres. Hakim MK juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Merespons banyaknya kritikan tersebut, MK segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Setidaknya ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik. Baik yang tertuju kepada Ketua MK Anwar Usman maupun delapan hakim lainnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengakui banyak laporan terkait putusan MK tentang batas usia calon presiden dan wapres.

Laporan tersebut ditujukan kepada sembilan hakim MK maupun hakim yang menyampaikan dissenting opinion.

“Saya dengar malah ada 13 laporan, walau belum pasti,’’ jelas Enny di gedung MK, Senin, 23 Oktober.

Menurut Enny, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik itu.

Hasilnya, MK akan segera membentuk MKMK. Mereka terdiri atas tiga anggota, yakni Prof Jimly Asshiddqie (perwakilan masyarakat), Prof Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) Dr Wahiduddin Adams.

“Sesuai regulasi, memang MKMK harus dari tiga perwakilan tersebut,’’ jelas alumnus Fakultas Hukum UGM itu.

MKMK diharapkan bekerja dengan cepat untuk memutuskan semua laporan tersebut. Tentu, MK menyerahkan semuanya ke MKMK. Hakim konstitusi tetap berkonsentrasi pada perkara yang ditangani.

’’Surat pembentukan MKMK ditandatangani ketua MK. Ya, memang begitu prosedurnya,’’ papar perempuan asal Pangkal Pinang itu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x