Mantan Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Kasus Pemerasan ke SYL, Tegaskan Aturan yang Larang Pimpinan Temui Pihak Berperkara

HAK SUARA
17 Okt 2023 14:27
Hukum 0 132
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta keterangan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebagai saksi.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Saut mengatakan, ada 90 aturan yang mengatur terkait perilaku pimpinan KPK. Salah satunya jelas tidak mengizinkan bertemu dengan pihak yang berperkara. Bila melanggar ada ancaman pidana yang menunggu.

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya. Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 di dalam Pasal 36. Untuk sanksinya termuat dalam pasal 65.

“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu (pihak berperkara), itu di pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun,” jelas Saut.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x