Haksuara.co.id, Sumenep – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin tidak mengindahkan surat rekomendasi komisi III terkait desakan kepada APH untuk menindak para penambang yang tidak mengantongi izin, Jumat (25/4/2025).
Hal ini, ia menyampaikan bahwasanya pihaknya menjadi ketua DPRD Sumenep mempunyai atas menyikapi tindakan komisi III.
“Saya kan berhak berpendapat dan berhak tidak melanjutkan,” kata H. Zainal Arifin saat diwawancarai awak media.
Ia sedikit menyampaikan isi dari surat rekomendasi tersebut, pertama ditangkap itu bukan penyelesaian masalah. Maka dari itu, memilih solusi untuk memfasilitasi para pemilik tambang galian c yang tidak berizin.
“Karena rekomendasi yang diberikan oleh komisi III yang tidak berizin untuk tidak ditangkap, di Sumenep ini yang berizin yang baru keluar 1 sebelum-sebelum nya memang tidak ada izin,” jelasnya.
Pihaknya mengaku di Madura dari 4 Kabupaten lebih banyak yang tidak mengtongi izin. Termasuk di Sampang kalau misalnya galian C semua ditangkap di penjarakan semua.
Lalu orang Sumenep kalau butuh urukan maka mengambil ke Sampang, di Sampang pun tidak ada izin atau Pamekasan juga tidak ada izin.
“Maka saya berkeinginan dalam minggu ini sebetulnya dari kemaren hanya masi belum ada waktu, saya ingin memanggil mereka untuk saya fasilitasi izinnya, untuk mempermudah izinnya ke Provinsi,” paparnya.
“Jadi kalau saya harus memberikan rekomendasi agar semua galian C itu untuk ditangkap oleh APH, oleh Polres khususnya sementara saya masih belum tega begitu,” ujarnya lagi.
Jadi surat komisi III kan bukan soal penutupan tapi bila mana melakukan untuk ditangkap oleh penegak hukum. “maka langkah kami bukan untuk ditangkap tapi memfasilitasi izinnya,” ungkapnya.
Dari pemberitaan waktu lalu, pemilik tambang galian c di kabupaten Sumenep yang sudah mengurus izin yaitu:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala desa Kebunagung
5. Fathurrahman
Salah satu dari mereka merupakan orang tua dari anggota DPRD Sumenep dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni Bagas Nur Ardiyansyah dan sekaligus kontraktor di Kabupaten Sumenep. Selain itu juga ada dari golongan Kepala Desa dan juga pengusaha.
Dengan adanya sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Sumenep diduga syarat untuk kepentingan politik untuk Pilkada 2029.
Saat disinggung soal, Pemkab Sumenep itu memfasilitasi para pemilik tambang galian C yang belum memiliki izin. Sedangkan yang masih mengurus izinnya itu cuma sekitar 6 orang. Selain itu sepertinya tidak berminat mengurus izin. Pihaknya tetap akan menyurati para pemilik tambang dalam waktu dekat.
“Saya akan panggil melalui surat, karena begini dek. Kalau saya amati, dulu waktu kita sekolah sering diajarkan oleh guru “kegagalan merupakan sebuah keberhasilan yang tertunda” kalau Pemkab kemaren gagal memberikan fasilitas seperti itu kami mencoba sebagai ketua DPRD untuk memfasilitasi itu, kemudahan-kemudahan harus kita berikan dan kita fasilitasi untuk mengurus izinnya ke Provinsi, jadi berilah kesempatan kami ketua DPRD atau pimpinan DPRD untuk memfasilitasi itu, tuturnya.