FAJAR.CO.ID, SAMARINDA — Berlakunya Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 terjadi perubahan di beberapa segmen kesehatan termasuk keterlibatan organisasi profesi dalam penyelenggaraan seminar dan penerbitan SKP.
Meski demikian, belum ada regulasi atau Permenkes tentang pelaksanaan seminar dan peran serta organisasi profesi dalam kegiatan-kegiatan seminar dan kegiatan lain yang melibatkan organisasi Profesi.
Namun, Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Cabang Samarinda telah melaksanakan seminar dan hands on di Hotel Fugo Samarinda.
Kegiatan “BONDING” Borneo Dental Scientific Meeting mengangkat tema “Mempererat Ikatan Profesi Dokter Gigi untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Menyongsong Pembangunan IKN”.
Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dokter gigi serta melatih keterampilan dokter gigi dengan menggunakan alat terampil. Sehingga bukan hanya menyampaikan materi tetapi didukung dengan praktek.
Kegiatan seminar ini merupakan suatu syarat untuk memenuhi SKP, jadi dokter gigi wajib mengumpulkan SKP sebanyak 30, minimal lima tahun satu kali. Oleh karena itu, dokter gigi harus memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) melalui kegiatan seminar atau pelatihan.
Ketua Umum PDGI Cabang Samarinda drg. Andi Tenri Awaru, menuturkan PDGI Cabang Samarinda sempat vakum melaksanakan kegiatan seminar dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
“Kegiatan seminar ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PDGI Cabang Samarinda dengan tujuan mengakomodir kebutuhan anggota akan kewajiban mengupdate ilmu pengetahuan. Baik secara teori maupun secara tehnik dan juga untuk mempererat silaturahmi antar anggota,” jelasnya dalam keterangannya, belum lama ini.
Tidak ada komentar