Tim lintas instansi mengapresiasi upaya petugas menata kawasan tanpa rokok. Permenhub Nomor 9 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam mengevaluasi penerapan KTR di lingkungan terminal dan angkutan umum.
BEKASI, Haksuara.co.id – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Terminal Tipe B Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian dalam kegiatan monitoring lintas instansi pada Jumat (9/10/2026). Tim mengapresiasi upaya pengelola terminal menyediakan area tunggu penumpang, memasang imbauan larangan merokok, menjaga kebersihan, serta menyampaikan pengumuman melalui pengeras suara.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan Puskesmas Telaga Murni. Anita hadir sebagai perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat, sedangkan Dr. Gandatua merupakan Kepala Puskesmas Telaga Murni.
Meski penataan terminal belum sepenuhnya rampung, tim mengapresiasi peran aktif petugas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengingatkan pengguna terminal agar mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok.
Namun, monitoring tersebut juga menghasilkan catatan perbaikan. Tim merekomendasikan penambahan rambu dan stiker larangan merokok agar informasi mengenai KTR lebih mudah terlihat, dipahami, dan dipatuhi penumpang maupun pengunjung.
Selain penataan lingkungan terminal, perhatian juga tertuju pada catatan bahwa sejumlah bus yang beroperasi dari terminal telah menyediakan ruang khusus merokok bagi penumpang. Keberadaan fasilitas tersebut perlu dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan KTR pada angkutan umum.
Permenhub Nomor 9 Tahun 2025 Jadi Acuan

Penerapan KTR pada angkutan umum dan lingkungan kerja prasarana transportasi umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2025 tersebut menetapkan alat angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok.
Dalam Pasal 5, peraturan tersebut mengatur pengecualian berupa tempat khusus merokok pada kapal yang melakukan perjalanan lebih dari empat jam, dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, Pasal 6 menetapkan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum sebagai kawasan tanpa rokok.
Adapun Pasal 7 mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok di daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum. Fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan, antara lain penempatan yang aman, penanda yang mudah dilihat, batas area yang jelas, serta perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, catatan mengenai ruang merokok di sejumlah bus perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kesesuaian dengan regulasi. Keberadaan fasilitas tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi juga tidak dapat dianggap sesuai aturan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Evaluasi ini penting untuk membedakan pengaturan tempat khusus merokok di lingkungan prasarana transportasi dengan ketentuan KTR yang berlaku pada alat angkutan umum. Pengelola dan pihak terkait perlu memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ruang lingkup serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Terminal Cikarang Berupaya Meningkatkan Pelayanan
Perwakilan satuan pelaksana (Satpel) Terminal Cikarang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengelola terus berupaya menata fasilitas dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang, termasuk melalui penyediaan area tunggu, penyampaian imbauan larangan merokok, serta pengingat untuk menjaga kebersihan.
“Penataan terminal kami lakukan secara bertahap. Kami berupaya menjaga kenyamanan penumpang melalui penyediaan fasilitas, penyampaian imbauan, dan pengingat agar masyarakat turut menjaga kebersihan serta mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok,” ujarnya
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas terminal. Meski demikian, penataan fasilitas perlu berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang jelas agar setiap pengguna memahami aturan yang berlaku.
Dinkes Jabar Dorong Penguatan Informasi KTR

Dari sisi kesehatan masyarakat, kejelasan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok. Pemasangan rambu dan stiker di lokasi strategis dapat membantu masyarakat mengenali area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Anita dari Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat menekankan pentingnya memperkuat penyampaian informasi melalui tanda larangan yang mudah terlihat.
“Pemasangan rambu dan stiker larangan merokok perlu diperkuat agar masyarakat mengetahui area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Informasi yang jelas diharapkan membantu meningkatkan kepatuhan pengunjung dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman,” ujar Anita.
Catatan tersebut menegaskan bahwa penerapan KTR tidak cukup hanya mengandalkan imbauan lisan. Pengelola juga perlu memastikan informasi larangan tersedia secara memadai, terutama di area yang ramai dilalui penumpang.
Puskesmas Telaga Murni Tekankan Kesadaran Bersama
Kepala Puskesmas Telaga Murni, Dr. Gandatua, menyoroti pentingnya keterlibatan pengelola dan masyarakat dalam mendukung penerapan KTR di fasilitas umum.
“Penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan dukungan bersama. Pengelola perlu menyampaikan imbauan secara konsisten, sementara pengunjung diharapkan menghormati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Dr. Gandatua.
Penerapan KTR membutuhkan kerja sama antara pengelola, petugas, dan masyarakat. Kesadaran pengguna terminal untuk mematuhi ketentuan juga berperan penting dalam menjaga kenyamanan serta kesehatan lingkungan.
Rambu dan Pengawasan Perlu Berjalan Beriringan
Secara keseluruhan, monitoring lintas instansi memberikan apresiasi terhadap upaya petugas Terminal Tipe B Cikarang dalam menata fasilitas, menjaga kebersihan, dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Namun, rekomendasi penambahan rambu dan stiker larangan merokok perlu menjadi perhatian dalam tindak lanjut evaluasi. Pengelola juga perlu memastikan bahwa fasilitas khusus merokok di lingkungan prasarana transportasi memenuhi ketentuan, sementara pelaksanaan KTR pada angkutan umum berjalan sesuai regulasi.
Permenhub Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk mengawasi pelaksanaan KTR. Karena itu, pengawasan, kejelasan informasi, dan tindak lanjut atas temuan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan monitoring, tetapi menjadi dorongan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan penataan yang sesuai ketentuan dan pelayanan yang terus ditingkatkan, Terminal Tipe B Cikarang diharapkan mampu menghadirkan lingkungan transportasi yang tertib, nyaman, bersih, dan memperhatikan kesehatan masyarakat.
(Red)











