Lubuk Sepang Dalam hal menetapkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau pinang Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan, Maka pada hari ini kamis tanggal (27/02/2025) pukul 10.00 bertempat di Kantor posyandu Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau pinang telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus.
Kegiatan dihadiri oleh PJS Kades Desa Lubuk Sepang Bapak Agus Supriadi, Kasi Pelayanan umum (yang membidangi) beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Unsur Perwakilan Kelompok Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Adapun materi yang dibahas adalah :
Penyampaian data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desil 1-4
Penyampaian data primer keluarga miskin Desa
Validasi, Verifikasi Data P3KE dan data primer keluarga miskin calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2025
Pada kesempatan tersebut Bapak PJS Kades Desa Lubuk Sepang (Agus Supriadi) selaku Narasumber menyampaikan beberapa hal tentang kreteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 :
Calon keluarga penerima BLT Desa diprioritaskan keluarga Miskin yang berdomisili di Desa Lubuk Sepang ;
Calon Keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kreteria ; a. Kehilangan mata pencahariaan ; b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis dan/ atau difabel ; c. Tidak menerima bantuan sosial program harapan ; atau, d. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Setelah memaparkan data Primer Keluarga Miskin, dilanjutkan dengan pembahasan dan beberapa masukan dari tokoh masyarakat tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025, dengan selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa sebagai berikut:
Berdasarkan Validasi, Verifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desil 1-4 dan data primer keluarga miskin Desa, menetapkan nama calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD sebanyak 25 KPM dan Data Tunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 28 KPM sesuai daftar terlampir.
Data nama calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung (BLT) Dana Desa yang disepakati selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara hasil Musyawarah Desa Khusus Penetapan Data KMP BLT DD Tahun 2025 oleh Ketua BPD (IBU SITI RAHAYU ) kepada PJS Kades Desa Lubuk Sepang ( Agus Supriadi).
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.