Oknum Penyidik Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam : Dugaan Penjebakan dan Rekayasa Kasus Penangkapan YN

RED. JATENG
1 Okt 2025 16:33
Hukum 0 51
4 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
30/9/2025
​Semarang –
Kasus penangkapan YN, seorang ibu penjual kue, oleh penyidik Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berbuntut panjang. Kasus ini dilaporkan ke Propam atas dugaan adanya kejanggalan, rekayasa, dan pembiaran terhadap bandar narkoba.
​Pelapornya adalah Riswandi Panjaitan, yang merupakan kakak ipar YN dan Ketua DPD PPWI Papua Barat Daya. Riswandi menduga keras adanya kesadaran dari para penyidik untuk membiarkan bandar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berkeliaran di daerah Semarang.

Karikatur seorang wanita di tahan beserta barang bukti

*​Kronologi Penangkapan dan Kejanggalan*

​Penangkapan YN terjadi pada 7 Agustus 2025. Dalam gelar perkara, penyidik menuduh YN melakukan penjualan sabu-sabu dengan barang bukti 0,5 gram.
​Menurut keterangan YN kepada Riswandi, ia hanya disuruh mengambil barang oleh teman suaminya, JS, yang tidak berani mengambil sendiri karena masih memiliki utang dengan ARS, Tak lama setelah mengambil barang, YN tertangkap dan RG/JS serta Bandar ARS juga berada dilokasi namun keduanya tidak ikut tertangkap.

Riswandi merasa janggal karena JS dan AR tidak ditangkap, padahal mereka ada di lokasi saat penangkapan YN.
​Setelah gelar perkara, berkas YN dinyatakan P21 (lengkap). Penyidik melengkapi berkas dengan melampirkan surat DPO atas nama ARS sebagai bandar dan RGL alias JS sebagai pembeli.
​”Dalam surat itu tidak ada foto dan nomor HP keduanya, padahal saya yang jauh dari Papua bisa komunikasi dengan keduanya,” ujar Riswandi kepada awak media, Selasa, 30 September 2025.

​Sebagai seorang wartawan, Riswandi menduga penangkapan YN hanyalah rekayasa untuk memenuhi target tangkapan sebagai laporan penyidik. Ia berharap laporannya dapat membongkar dugaan kebusukan penyidik di Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng.

*​Pernyataan Kontroversial Oknum Penyidik*

​Laporan Riswandi ke Propam didasari antara lain oleh pernyataan dari Plt. Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah berinisial WY.
​Riswandi menirukan ucapan WY yang menyebut bahwa menangkap para DPO adalah hal yang gampang, tetapi mereka perlu menunggu hingga jumlah barang bukti mencapai volume yang banyak agar “publik senang.”

​Lebih lanjut, Riswandi juga menirukan pernyataan WY yang mengaitkan penangkapan DPO dengan nasib YN:
​”Kalo ARS ditangkap malah akan memperberat YN yang ditahan karena dianggap jaringan narkoba, bisa sampai dikirim ke Nusa Kambangan.”
​Dari pernyataan tersebut, Riswandi menduga bahwa penetapan DPO hanya untuk melengkapi berkas perkara adik iparnya agar diterima Jaksa Penuntut Umum, tanpa adanya pengembangan kasus sesungguhnya.
​”Maka bila dibiarkan seperti ini akan banyak masyarakat yang hanya memakai narkoba menjadi korban, hanya cuman memakai akan langsung dijebak maupun direkayasa oleh oknum penyidik nakal, untuk dijadikan ’86’ kalau tidak ada duit langsung ditahan sebagai kurir ataupun bandar,” tegas Riswandi.

*​Tanggapan Pengamat dan ketua Umum PPWI (Wilson Lalengke)

​Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah, turut bersuara dan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memonitor kasus YN.
​”Bila kasus ini dibiarkan maka tahanan narkoba Polda akan penuh dengan pemakai Narkoba yang dituduh sebagai pengedar, tetapi bandarnya akan terus bebas menjual,” ujar Frans Baho.

Ia menambahkan bahwa semua laporan bisa direkayasa oleh penyidik, sehingga berkas bisa dengan mudah P21.

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menanggapi lebih keras atas kasus tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bahkan menilai bahwa para bandar narkoba, bandar judi, dan pentolan penjahat lainnya dipelihara dengan baik oleh para mafia kejahatan yang bercokol di lembaga kepolisian.

“DPO dimana-mana, isinya para gembong penjahat semua. Tidak pernah dengan serius ditangkap atau diberantas oleh aparat polisi. Bahkan mereka itu diduga dipelihara. Mengapa?

Karena para penjahat ini adalah ATM bagi gerombolan oknum oknum aparat keparat yang memanfaatkan posisi dan kewenangan hukum yang dipegangnya itu untuk melakukan kejahatan sistemik selama ini.

Susahlah kita bahas aparat kepolisian. Selevel Presiden saja pusing dia menanganinya, oknum oknum polisi” ujar Wilson Lalengke

*​Perkembangan Laporan ke Propam*

​Riswandi Panjaitan menyatakan bahwa laporannya sudah diterima dan tengah ditindaklanjuti oleh Paminal Polda Jateng.
​”Saya memberi hormat buat tim Paminal yang antusias dan segera meminta keterangan dari saya di ruangan Paminal kemarin. Saya juga sudah memberikan bukti-bukti yang diperlukan, harapan saya agar oknum yang saya laporkan dipecat dan dihukum, bukan sekadar mutasi maupun demosi ataupun penundaan pangkat, karena ini sudah merupakan sebuah kejahatan yang tambah mencoreng institusi Polri,” pungkas Riswandi.

​Beberapa penyidik yang dihubungi melalui pesan singkat tidak memberikan tanggapan

Tim media

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media Liputan4.com Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

x
x