Oktaria : UU TNI Ekspansi Pengabdian untuk Rakyat dan Negara

NOVA ISKANDAR
18 Apr 2025 21:03
4 menit membaca

JAKARTA- Setelah melewati berbagai proses, dari perencanaan, pembahasan dan penetapan di DPR RI, UU TNI telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.

Artinya UU TNI dengan perubahan-perubahan di dalamnya telah resmi diberlakukan. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus menghormati implementasi setiap aturan yang berlaku, termasuk UU TNI. Namun bagaimana dengan polemik UU tersebut yang selama ini terjadi?

Dalam pandangannya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktria Saputra menilai, substansi dari perubahan UU TNI adalah penambahan enam lembaga yang bisa diduduki TNI aktif, yaitu BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BNPP.

Kendati demikian, jika di cermati dengan baik, fungsi dari keenam institusi tersebut masih memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok TNI, sehingga kehadiran anggota TNI aktif di dalamnya masih dapat dibenarkan secara fungsional dan kontekstual, mengingat tantangan era saat ini yang begitu kompleks.

“Kita sadari betul bahwa tantangan pertahanan dan keamanan terus berdatangan, baik yang bersifat digital maupun tantangan langsung. Semua itu bisa berasal dari dalam negeri serta luar negeri,”kata Oktaria melalui dirilis Jumat 18 April 2025.

Sebagai contoh lanjutnya, tantangan langsung, China saat ini semakin kuat, telah bertransformasi menjadi salah satu negara penguasa.

“Suatu waktu bisa saja muncul polemik Laut China Selatan, dan kita butuh TNI dengan kesigapan perananya. Di dunia cyber, perlu adanya kontra terhadap potensi peretasan, pencurian data, penyeludupan dengan bantuan media, dan potensi ancaman lainya. Kita butuh kehadiran TNI dengan keberaniannya untuk menuntaskan persoalan semacam ini,”urainya.

“Oleh karena, jangan hanya protes begitu saja, karena di lain sisi, kita juga harus adil melihat kerja strategis dan kontribusi nyata yang terus dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI),” imbuhnya.

Lanjut Oktaria yang juga Aktivis Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), TNI merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki tanggung jawab utama untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia dari berbagai ancaman.

“Selain itu, TNI telah memberikan sumbangsih yang signifikan bagi bangsa dan masyarakat melalui kerja-kerja nyata di berbagai bidang,”sebutnya.

Selain menjalankan tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, TNI juga aktif berperan dalam kegiatan sosial, seperti penanggulangan bencana, pendampingan petani dalam program ketahanan pangan, edukasi masyarakat pelosok, serta pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal.

Tak hanya itu, TNI juga turut berkontribusi dalam misi perdamaian dunia, yang menunjukkan kiprahnya tidak terbatas di dalam negeri saja, tetapi juga di level internasional. Seluruh bentuk pengabdian ini mempertegas peran TNI sebagai kekuatan utama yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mengabdi demi kepentingan rakyat dan negara,”bebernya.

Lanjut Oktaria, kembali pada polemik yang muncul, masyarakat tidak perlu memiliki kekhawatiran yang besar terhadap TNI.

Telah muncul pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, DPR RI, panglima TNI, dan lembaga lainya bahwa UU ini tidak akan membatasi supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.

Apabila penegasan eksistensi UU TNI keluar dari petinggi TNI itu sendiri, tentu kita mesti menyambut dengan positif, kita percaya bahwa TNI tetap bersama rakyat.

“Kita tidak boleh terpengaruh oleh framing media semata, yang mencoba menyebrangkan TNI dan rakyat sipil, kemudian ikut ramai dan berburuk sangka. Kita harus cermat membaca wacananya, memahami sebelum mengambil sikap tentang revisi UU TNI yang sekarang sudah resmi menjadi UU. Padahal semua yang diwartakan itu belum tentu kebenaranya, sehingga penting untuk dicari tau terlebih dahulu,”seru Oktaria

Kita mengenal TNI sebagai lembaga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai integritas dalam setiap pengabdiannya, seperti yang telah dicontohkan Jenderal Soedirman, Jenderal Nasution, Jenderal Ahmad Yani, Jenderal Gatot Subroto dan lainya.

Sebagai pelindung rakyat, TNI senantiasa hadir dalam menghadapi berbagai ancaman yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Peranan TNI yang konsisten dalam menjaga situasi kondusif membuat lembaga ini semakin dipercaya oleh masyarakat. Lebih jauh, TNI juga menjadi penjaga setia kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan lahirnya UU TNI terbaru ini, kita wajib menghargai pelaksanaanya sebagai warga negara yang baik. Kita juga mesti terus memberikan dukungan moril kepada TNI, dan menyertakan apresiasi kepada setiap pencapaian TNI. Itulah cara adil yang mesti kita lakukan. Mari kita dukung TNI agar terus memberikan dharma baktinya yang terbaik kepada bangsa, negara dan rakyat Indonesia,”pungkasnya.

x
x