FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menyebut, perdamaian kasus Pajero Sport yang melindas bayi 15 bulan mengacu pada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.
“Ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi,” ujar Amin Toha saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (2/10/2023) petang.
Dikatakan Amin Toha, persyaratan tersebut diajukan pihak korban dilengkapi dengan pernyataan.
“Ini diajukan dari pihak korban dan persyaratan yang diajukan itu harus dilengkapi surat pernyataan,” ucapnya.
Tambahnya, persyaratan yang dimaksud baik formal maupun materai serta persyaratan lalulintas telah terpenuhi.
“Persyaratan itu baik formal maupun materai dan persyaratan Lalulintas sudah dipenuhi,” Amin Toha menuturkan.
Amin Toha menganggap, kasus tersebut telah selesai. Hal itu berkat dari inisiasi kedua belah pihak setelah beberapa kali dilakukan upaya mediasi.
“Kasus ini sudah selesai. Dan hari ini saya katakan yang punya inisiasi itu dari kedua belah pihak, kami dari kepolisian hanya mediasi oleh penyidik, termasuk kanit laka,” tukasnya.
Adapun pertemuan kedua belah pihak di kantor Satlantas Polrestabes Makassar, merupakan pertemuan yang kedua.
“Kita panggil kembali kedua belah pihak dan meyakinkan mereka apakah sepakat berdamai. Karena jangan sampai dibelakang hari ada lagi permasalahan,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat menggemparkan publik pada 4 September 2023 lalu, kini kasus Pajero Sport yang melindas bayi 15 bulan memasuki babak baru.
Tidak ada komentar