PAMEKASAN – Guna memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan transparan, jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pamekasan melaksanakan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor hasil penindakan tilang yang berada di area penyimpanan Mapolres Pamekasan, Senin (30/03).
Kegiatan pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kasipropam IPTU Junaidi, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Paminal IPDA Priyo Dwi Arwanda, S.H., serta Kanit Provos Bripka Eko Hariyanto. Dalam pantauan di lapangan, petugas memeriksa deretan kendaraan yang hingga kini belum diambil oleh pemiliknya, meski masa pengambilan telah dibuka sejak 11 Maret 2026 lalu.
IPTU Junaidi menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya wajib memenuhi prosedur teknis dan administrasi yang berlaku, antara lain :
– Dokumen Kendaraan, Membawa STNK dan BPKB asli yang sah dan masih berlaku (hidup).
– Legalitas, Melampirkan resi bukti pembayaran denda tilang dari pihak Kejaksaan.
– Standarisasi Fisik, Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau komponen yang tidak sesuai aturan wajib dikembalikan ke spesifikasi teknis standar di lokasi sebelum dibawa pulang.
Pengecekan yang dilakukan secara konsisten setiap hari ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses pengeluaran barang bukti dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya penyimpangan.
”Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor di Polres Pamekasan sama sekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Masyarakat hanya perlu membayar denda resmi ke negara melalui Kejaksaan,” ujar IPTU Junaidi di sela-sela pengecekan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Unit Paminal dan Unit Provos, diharapkan masyarakat merasa tenang dan percaya terhadap kredibilitas pelayanan Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan.












