Pelapor Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi Kesulitan Usut Kasus Prof Basri Modding

HAK SUARA
17 Okt 2023 07:25
Hukum 0 111
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Kasus dugaan penyerobotan yang diduga dilakukan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding tertahan di Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya masih menemukan kendala dalam mengerjakan laporan tersebut.

“Kita terkendala daripada pelapor sendiri,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023) malam.

Dikatakan Ridwan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Hanya saja, pelapor belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Pelapor kasus itu adalah Plt Rektor UMI, Prof Sufirman Rahaman.

“Untuk pelapor itu sudah kita undang untuk ke sini, sementara pelapor itu masih sibuk,” Ridwan menuturkan.

Olehnya itu, sejauh ini masih ada satupun yang diperiksa mengenai laporan yang dilayangkan kepada Prof Basri Modding.

“Belum ada diperiksa, cuma klarifikasi pertama. Kemarin diundang penyidik, belum datang karena masih ada kesibukan,” tuturnya lagi.

Dibeberkan Ridwan, yang bakal dipanggil adalah pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu.

“Yang dipanggil, (berdasarkan) pelapor dan saksi-saksi dulu. Sama untuk memperkuat sesuai yang dilaporkan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik pergantian Rektor secara tiba-tiba Universitas Muslim Indonesia (UMI) berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polrestabes Makassar lantaran masih menguasai gedung rektorat UMI.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan tersebut.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x