Pembangunan PIK 2 Perlu Dievaluasi, Oktaria Saputra: Merugikan Kepentingan Umum, Gejolak Sosial Dan Langgar Tata Ruang Wilayah

NOVA ISKANDAR
7 Jan 2025 23:12
Nasional 0 2
2 menit membaca

JAKARTA- Proyek Strategis Nasional (PSN) di Area Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menuai protes luas dari masyarakat, salah satunya dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra.

Melalui rilisnya Selasa 7 Januari 2025, Oktaria mengatakan sejak tahun 2020, secara resmi pembangunan di PIK 2 dijadikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Artinya, proyek ini telah dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.

Kendati demikian, pengembangan PIK 2 menimbulkan gejolak baru di kawasan sekitar pembangunan.

“Berdasarkan pada berbagai laporan, pembangunan PIK 2 di wilayah Provinsi Banten itu merugikan kepentingan umum, gejolak sosial, melanggar rencana tata ruang wilayah, dan berpotensi merusak lingkungan,” kata Oktaria Saputra.

Ketua Umum DPP PGNR ini mengatakan berbagai elemen pun telah meminta agar PSN PIK 2 ini disetop, kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh, di antaranya Menteri ATR/BPN, Fraksi Golkar DPR RI, Fraksi PKS DPR RI, MUI dan DPP KNPI.

Dalam pandangannya kata Oktaria sangat perlu pemerintah membuka kawasan baru, yang produktif dan mendukung perekonomian.

Namun itu harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, serta implementasi yang terarah, termasuk sama halnya dengan PSN PIK 2. Pembangunan harus berjalan tanpa adanya konflik, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Problem-problem yang terjadi dalam pembangunan PIK 2 itu merugikan kepentingan umum, gejolak sosial, melanggar rencana tata ruang wilayah, dan berpotensi merusak lingkungan, perlu untuk dievaluasi kembali,”paparnya.

Di lain sisi, pihak-pihak yang mengajukan penyetopan sudah cukup representatif, dan mereka lah para pemangku kepentingan, jadi tinggal bagaimana benar-benar tegas untuk penyetopan PSN PIK 2.

Jangan sampai masalah-masalah tersebut semakin menyebar, besar dan terus memperparah situasi, baik masyarakatnya, maupun lingkungan alamnya.

“Terlepas dari dampak yang terjadi saat ini, kita harus melihat lebih jauh, bagaimana efek dari pembangunan ini di masa mendatang. Dikhawatirkan masyarakat lokal setempat terpinggirkan, serta potensi terhadap kerusakan sumber daya laut dan pesisir di lingkungan sekitar,”pungkasnya.

Ini merupakan persoalan yang serius, dan  masyatakat Indonesia harus bekerja sama, berbondong-bondong untuk menyuarakan persoalan ini, sehingga bisa memperoleh perhatian yang lebih besar, terutama penyebaran informasi di media sosial. Seperti semboyan pada umumnya “no viral, no justice”, maka kita perlu mengawal isu ini secara bersama-sama.
Agar pembangunan PIK 2  berjalan dengan mengakomodir berbagai hak dan kepentingan masyarakat, serta lingkungan, dengan demikian sekali lagi secara tegas PSN tersebut harus disetop dan dievaluasi secara menyeluruh.

x
x