Pemkab Lahat Diminta Dorong Pemprov Sumsel Keluarkan Peraturan Penertiban Kendaraan Batu Bara

NOVA ISKANDAR
25 Des 2024 20:21
Ragam 0 3
3 menit membaca

LAHAT- Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan batu bara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian hal ini disampaikan Tokoh HMI Lahat Oktaria Saputra melalui rilisnya Rabu 25 Desember 2024.

Menurut aktivis Nasional ini, melalui pengelolaan dan pemanfaatan batu bara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi batu bara.

Disisi lain, transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan bangsa dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

“Hal ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dan ke luar negeri,”ungkapnya.

Selain itu transportasi juga berperan sebagai penunjang,  pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi tetapi belum berkembang sebagai upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.

“Menyadari peran transportasi di darat melalui jalan umum maka harus ada yang namanya penataan dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat,”jelasnya.

“Demikian juga dalam pengangkutan darat khususnya yang melalui jalan umum, maka lalu lintas dan angkutan jalan pun harus ditata sehingga sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat,”tambahnya

Perkembangan pembangunan di kawasan daerah perkotaan semakin tumbuh dengan semakin meningkatnya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah menciptakan terobosan-terobosan baru di segenap aspek kehidupan.

Tidak terkecuali dibidang  produksi dan distribusi yang merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak terlepas dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mempermudah proses produksi dan untuk memenuhi kebutuhan.

Sementara itu, Kabupaten Lahat sendiri tercatat sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

Wilayah yang menghasilkan batu bara di Lahat adalah Desa Tanjung Baru, Kebur Telatang, Muara Maung, Merapi, Sirah Pulau, Gunung Kembang, Prabumenang, Banjarsari dan Arahan dengan kualitas yang tak kalah dari tempat lainnya.

Seperti diketahui, perusahaan batu bara saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

Namun beberapa perusahaan batu bara masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Padahal, kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta kondisi lingkungan hidup,”kata Oktaria.

Oleh karenanya, pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dapat memberikan ketegasan kepada angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus.

“Termasuk pembuatan under pass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan,”jelasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat kata Oktaria harus mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel wajib mengeluarkan peraturan untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Karena kewenangan itu ada ditangan Pemerintah Provinsi Sumsel. Tidak lagi seperti dahulu kewenangan ada ditangan Pemerintah Kabupaten,”pungkasnya.

x
x