Medan, Liputan 4.com
Pemko Medan mengapresiasi sekaligus menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 72 tahun 2023 yang membahas tentang pemahaman Muhammad adalah Allah dalam penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad.
Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar saat menghadiri acara tersebut di Kantor MUI Medan, Rabu (1/11).
“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan karena jika kita lalai, akan ada banyak terjadi penyimpangan aqidah akibat pemahaman kalimat Qul Huwa Allahu Ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,”kata Andy Mario Siregar dihadapan Ketua MUI Kota Medan, H. Hasan Matsum beserta pengurus MUI lainya.
Andy Mario juga mengingatkan agar umat islam tetap menjaga aqidah yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh para ulama dan guru-guru selama ini. Jangan sampai aqidah melenceng karena melakukan kesalahan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an padahal kita sendiri bukanlah seorang yang ahli dalam bidang tafsir Al-Qur’an tersebut.
“Siapa pun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai aqidah Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,”ujar Andy Mario Siregar.
Hal ini sebut Andy Mario sangat penting agar tidak semakin banyak umat Islam yang melenceng aqidahnya akibat penyampaian tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa Muhammad itu adalah Allah.
“Untuk itu Pemko Medan sangat berharap kepada MUI Kota Medan agar segera meluruskan segala bentuk kesesatan dan juga penyimpangan yang mungkin sudah terlanjur tersebar di kalangan umat muslim akibat kesalahan penafsiran ini,”sebut Andy Mario.
Apalagi lanjut Andy Mario, MUI Pusat juga telah menetapkan bahwa penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan bahwa dhamir “Huwa” dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat “Qul” (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.
“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat Qul Huwa Allahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,”pungkasnya.(JB)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pemko Medan Apresiasi Diselenggarakannya Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 2023 yg Wartawan: JONI BARUS
Tidak ada komentar