FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Kasus Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, sampai tewas, masih berbuntut. Tim pengacara keluarga perempuan 28 tahun itu melaporkan tiga perwira Polrestabes Surabaya ke Bidpropam Polda Jatim kemarin.
Tiga perwira itu adalah Kompol Hakim, mantan Kapolsek Lakarsantri; Iptu Samikan, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri; dan AKP Haryoko Widhi, Kasihumas Polrestabes Surabaya. Hendrayana, pengacara keluarga Dini, menuding ketiganya melanggar kode etik Polri.
Mereka dinilai telah menyebar kebohongan saat perkara itu dalam penanganan awal. ”Dugaan lain terkait tindak pidana merintangi proses hukum,” ujarnya di depan ruang bidpropam Surabaya.
Dia memaparkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah pernyataan Iptu Samikan di sejumlah media massa. Hendrayana mengatakan, korban disebut meninggal karena sakit asam lambung. ”Indikasi adanya penganiayaan dibantah secara langsung tanpa pemeriksaan mendalam,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya semakin kecewa karena pernyataan itu ternyata berasal dari penjelasan tersangka. Ronald sengaja memalsukan penyebab kematian agar lolos dari jerat hukum. ”Walaupun sudah diklarifikasi, tetap saja tidak patut diucapkan seorang polisi,” ungkapnya.
Hendrayana menambahkan, AKP Haryoko setali tiga uang. Dia disebut sempat mengatakan korban hanya luka lecet ketika wawancara dengan sebuah saluran televisi. ”Padahal, secara kasatmata banyak lebam di tubuh,” paparnya.
Dugaan pelanggaran kode etik itu sengaja dilaporkan ke polda agar penanganannya sesuai prosedur. Hendrayana berharap laporannya tidak dilimpahkan ke Propam Polrestabes. ”Kalau Kapolsek tidak membuat statement. Hanya, dia adalah penanggung jawab polsek,” jelasnya.
Tidak ada komentar