PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.
RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.
8 tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan ini memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, diantaranya:
1. (AS), umur 40 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan
(ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta
kembang api di Ds. Pangorayan Kec. proppo Kab. Pamekasan).
2.
(FH), umur 26 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan
(Panitia dan pengawas dibagian rangkaian yang berasal dari Dsn. Marajan Ds.
Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan).
3.
(AM), umur 25 thn alamat Kec. Pangurayan Kec. Proppo kab. Pamekasan
(Panitia Pengawas dibagian Dsn. Bunud Ds. Pangurayan Kec. proppo Kab.
Pamekasan dan juga pemilik rangkaian berbentuk mobil mobilan).
4. (FAY), umur 24 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan
(merupakan panitia di bagian Dsn. Langgar Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab.
Pamekasan dan juga ikut pmenyumbang dalam 4 (empat) rangkaian yang
berbentuk pesawat, perahu, kura kura dan perahu).
5.
(SA), umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan Kab. Pamekasan (pemilik
rangkaian kereta api dan menyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta
rupiah).
6.
(ML) umur 30 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan
(membuat rangakaian kereta api, membeli bahan bahan petasan dan mercon
serta bensin, solar dan pertalite, dan juga yang menyulut mercon dengan posisi
miring).
7.
(AN) umur 27 thn alamat Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang
(turut serta membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter, dan
menyumbang dana sebesar Rp. 400.000,_(empat ratus ribu) untuk pembelian
bahan serta ikut menggotong rangakian ke lokasi).
8.
(AR) umur 36 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan
(Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) membeli
bahan bahan bersama AN serta penyandang dana dari anggota anggota yang
lain dari rangkaian kereta api).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).
Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.
Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.
Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.
“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025).
Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.
Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.
Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran petalite dan solar, dan sisa kertas semen.
“Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.
Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan marcon.
“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.