Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Masih Berjalan

HAK SUARA
1 Feb 2024 19:42
Kriminal 0 73
1 menit membaca

MEDAN, Liputan4.com – Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana “Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan Masih Berjalan Wartawan: ABDI SUMARNO

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x