Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polemik “Pakar” Prabowo dan UU Reforma Agraria, Ini Konteks serta Faktanya

×

Polemik “Pakar” Prabowo dan UU Reforma Agraria, Ini Konteks serta Faktanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah pihak yang disebutnya sebagai “pakar” menjadi sorotan setelah disampaikan dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Dalam acara tersebut, Prabowo menggunakan istilah yang kemudian memicu perdebatan publik ketika menyinggung kritik dari sejumlah pihak.

Pernyataan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai hubungan pemerintah dengan pakar, akademisi, serta pihak yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, membaca pernyataan tersebut secara utuh menunjukkan bahwa Prabowo mengaitkan ucapannya dengan pihak tertentu yang menurutnya menyampaikan tudingan yang dianggap sebagai fitnah.

Dengan demikian, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh pakar atau akademisi dianggap memiliki posisi yang sama.

*Konteks Pernyataan Prabowo*

Dalam pemberitaan Suara.com, Prabowo disebut menyinggung sejumlah pakar ketika membahas kritik terhadap pemerintah.

Ia mengatakan kepakaran seharusnya tetap disertai tanggung jawab moral dan kejujuran intelektual.

“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok,” kata Prabowo dalam acara tersebut.

Prabowo kemudian mengaitkan pernyataannya dengan tudingan fitnah yang menurutnya pernah disampaikan oleh sejumlah pakar. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran intelektual dalam menggunakan pengetahuan dan kepakaran.

“Kalau Anda punya kepintaran, kalau Anda punya kepakaran, jangan lupa seorang cendekiawan itu harus jujur. Itu namanya kejujuran intelektual,” ujar Prabowo, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Dari konteks tersebut, pernyataan Prabowo diarahkan kepada pihak yang ia maksud dalam kritiknya.

Dalam sambutan yang diberitakan Suara.com, Prabowo tidak menyebut seluruh pakar atau akademisi sebagai kelompok yang melakukan hal tersebut.

Meski demikian, pilihan kata yang digunakan Presiden tetap memunculkan kritik karena dinilai menyentuh persoalan etika komunikasi seorang kepala negara ketika berhadapan dengan pihak yang memberikan kritik.

*Respons Mahfud MD*

Polemik kemudian berkembang setelah mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan tanggapan.

Mahfud membahas persoalan tersebut bukan hanya dari penggunaan istilah “goblok”, tetapi juga dari kualitas orang yang menyandang gelar profesor atau menyebut dirinya sebagai pakar.

Dalam keterangannya yang diberitakan JawaPos, Mahfud menyebut tidak semua profesor memiliki kualitas yang sama.

Namun, ia juga mengkritik penggunaan istilah tersebut terhadap pihak yang memberikan kritik.

“Tetapi tentu tidak semua profesor. Seperti halnya presiden juga banyak yang goblok kan?” kata Mahfud dalam siniar yang dikutip JawaPos.

Mahfud juga menyatakan bahwa kepala negara seharusnya tidak mengejek orang yang menyampaikan kritik.

Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya tetap ditempatkan dalam koridor etika publik.

Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu kata, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih luas: bagaimana kualitas kritik terhadap pemerintah dinilai dan sejauh mana status akademik seseorang dapat menjadi ukuran kualitas argumentasinya.

Dalam konteks itu, gelar profesor atau sebutan pakar tidak dengan sendirinya membuat suatu pendapat benar.

Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga perlu diuji berdasarkan data, metodologi, dasar hukum, bukti, dan argumentasi yang digunakan.

*Polemik Pakar dan Pentingnya Konteks*

Perbedaan antara kritik terhadap argumen dengan generalisasi terhadap kelompok menjadi penting dalam membaca polemik tersebut.

Kritik terhadap satu pendapat atau pernyataan tertentu tidak otomatis berarti penolakan terhadap seluruh kelompok akademisi.

Demikian pula, kritik terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai fitnah tanpa melihat substansi, bukti, dan konteks pernyataan yang disampaikan.

Karena itu, potongan video atau kutipan pendek dari pernyataan politik perlu dibaca bersama konteks lengkapnya.

Hal serupa berlaku terhadap tanggapan pihak yang mengkritik Presiden.

*Masuk ke Polemik Reforma Agraria*

Di tengah perdebatan tersebut, isu lain yang turut menjadi perhatian adalah pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR pada 22 September 2026.

DPR secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JDIH DPR menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah.

UU Reforma Agraria juga diarahkan pada perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola pertanahan, termasuk upaya menyelesaikan konflik agraria dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.

“UU Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah, tetapi membawa perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola negara,” kata anggota Panja RUU Reforma Agraria Baleg DPR RI Muhammad Khozin, sebagaimana dimuat JDIH DPR.

Salah satu bagian yang kemudian mendapat perhatian adalah rencana pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Namun, ketentuan mengenai angka dan mekanisme konkretnya belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku apabila aturan turunannya belum selesai.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU tersebut akan dijabarkan melalui peraturan pemerintah.

Materinya antara lain mencakup penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pemanfaatan tanah, kepemilikan bersama, penataan serta pengendalian batas tanah, termasuk penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” ujar Nusron dalam rapat paripurna DPR, sebagaimana dikutip detikFinance.

Nusron juga menyatakan pemerintah belum dapat mengungkapkan batas luas lahan maupun sasaran kebijakan secara rinci karena aturan tersebut masih dalam proses penyusunan.

“Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” kata Nusron, dikutip detikProperti.

Karena itu, rencana pengaturan batas kepemilikan tanah perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa pemerintah secara otomatis akan menyita atau mengambil alih tanah rakyat.

Substansi regulasi yang tersedia saat ini menunjukkan cakupan yang lebih luas, sementara mekanisme teknis masih menunggu aturan pelaksana.

*Reforma Agraria Bukan Hanya Soal Batas Tanah*

JDIH DPR juga mencatat bahwa reforma agraria diarahkan untuk menyelesaikan persoalan struktural pertanahan, termasuk konflik agraria dan praktik mafia tanah.

Dengan demikian, pembahasan publik mengenai UU Reforma Agraria tidak hanya berkutat pada pembatasan luas tanah.

Aspek lain seperti redistribusi, penyelesaian konflik, pendaftaran, pemanfaatan tanah, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan konsentrasi penguasaan tanah juga menjadi bagian dari kerangka kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty juga menekankan bahwa reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pembagian tanah atau penerbitan sertifikat.

“Reforma agraria bukan semata-mata soal membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat,” ujar Saadiah, sebagaimana dimuat JDIH DPR.

Pada akhirnya, dua polemik tersebut memiliki konteks yang berbeda.

Pernyataan Prabowo mengenai pakar merupakan bagian dari perdebatan mengenai kritik, kepakaran, dan kejujuran intelektual, sedangkan UU Reforma Agraria merupakan produk legislasi yang masih membutuhkan aturan turunan untuk sejumlah ketentuan teknis.

Karena itu, pembacaan terhadap kedua isu tersebut perlu bertumpu pada pernyataan lengkap, sumber primer, dasar hukum, serta aturan pelaksana yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, publik dapat membedakan antara fakta, kritik, interpretasi politik, dan kebijakan yang memang telah memiliki kekuatan hukum.