PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan tengah mendalami dan melakukan tindakan tegas terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi serta pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Juni 2025 yang dilaporkan oleh korban berinisial H.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban (H) mengetahui bahwa rekaman video pribadinya bersama seorang pria berinisial MZ telah tersebar luas.
”Sebelum video tersebut viral, korban sempat bertemu dengan seorang pria berinisial M yang kedapatan menyimpan dan memperlihatkan rekaman video tersebut kepada korban. Meski korban sudah memohon agar video itu dihapus, M menolaknya,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Lebih lanjut, IPDA Yoni menambahkan bahwa berselang tiga hari setelah pertemuan tersebut, istri dari M yang berinisial Y, mengirimkan video pornografi itu kembali kepada korban melalui pesan singkat disertai kalimat makian dan ancaman akan memviralkannya ke publik.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya :
– 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan pornografi.
– 1 (satu) lembar tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan chat bernada ancaman antara tersangka Y dan korban.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik kini telah resmi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu :
– Y, perempuan, asal Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan (diduga sebagai penyebar dan pengancam).
– MZ, laki-laki, asal Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan.
Pihak Kepolisian telah bergerak cepat dengan melayangkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 terhadap Y dan MZ. Namun, pada saat petugas melakukan pemanggilan pertama, para tersangka diketahui tidak berada di kediamannya.
”Karena para tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, langkah selanjutnya dari tim penyidik Satreskrim adalah segera melayangkan Surat Panggilan Tersangka ke-2,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memproduksi, menyimpan, apalagi menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan atau hukum UU ITE dan UU Pornografi, karena sanksi pidananya sangat berat.












