Tebing tinggi 11/06/2024.
Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat anti narkoba Tebing Tinggi menggelar aksi di depan mapolres Tebing Tinggi Polda Sumut , (Selasa 11 06 2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam tuntutannya koordinator aksi Suhari alias Gogon dan Raymond Gultom meminta agar kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP Wisnu Nugraha keluar untuk menemui massa.
Namun karena AKP Wisnu Nugraha tidak kunjung menemui massa , akhirnya massapun berang dan menyebut kasat narkoba tersebut adalah pengecut.
“.. kasat narkoba polres Tebing Tinggi pengecut , keluar temui kami , dan jika tidak mau keluar berarti benar pengecut..”ungkap Raymond Gultom disambut teriakan massa lainnya.
Tampak kasat intelkam polres Tebing Tinggi AKP Suparman dan KBO sat narkoba itu darma Barus menemui massa dan menyampaikan bahwa kasat narkoba tidak berada di tempat.
Meski telah disampaikan bahwa kasat narkoba tidak berada di tempat , namun massa tetap berorasi dan mengatakan ingin bertemu dengan kasat narkoba tersebut.
“.. kami ingin bertemu dengan kasat narkoba jangan jadi pengecut..”ungkap massa dalam orasinya.
Menganggap kasat narkoba pengecut , massa pun menganggap keadilan hukum sudah mati dan massa menaburkan bunga dan menyiram air yang dianggap air doa seperti layaknya berziarah di depan mapolres Tebing Tinggi.
Usai orasi di depan mapolres Tebing Tinggi massa melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi , namun tidak ada satupun pihak dari pengadilan negeri menemui para pendemo kemudian massa juga menaburkan bunga di halaman Negeri Tebing Tinggi.
Selanjutnya para pendemo bergerak menuju ke kantor DPRD kota Tebing Tinggi dan dihadapan ketua DPRD masa meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Tebing Tinggi.
Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution saat menemui para pendemo menyampaikan akan menerima surat RDP yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan memanggil pihak kepolisian , pengadilan negeri dan Badan Narkotika Nasional kota Tebing Tinggi
.. kami akan memanggil pihak polres Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan pihak BNN kota Tebing Tinggi untuk melakukan rapat dengar pendapat sesuai permintaan masyarakat ucap Basyarudin.
Diketahui sebelumnya, massa menanyakan terkait penangkapan Anisa yang dianggap sebagai pengedar narkoba oleh sat narkoba polres Tebing Tinggi (29/02/2024) yang lalu namun telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Tebing Tinggi setelah Annisa melakukan gugatan praperadilan /prapid. (Wendy Hutabarat).
Tidak ada komentar